Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Peringatkan soal Politik Uang

Sabtu, 23 Juni 2018 | 14:52 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Penetapan DPS dan DPSLN Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi praktik politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, politik uang kerap kali marak terjadi pada masa tenang hingga hari penyelenggaraan Pilkada.

"Politik uang biasanya masih di masa tenang, di hari Pilkada, pagi-pagi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Afifuddin menjelaskan, apabila ditemukan adanya praktik politik uang, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.

Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, KPU Sumsel Temukan 20.000 Surat Suara Rusak

Ia mengungkapkan, apabila politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu memiliki kewenangan penanganan administrasi.

Dampaknya, pasangan calon yang melakukan politik uang bisa saja didiskualifikasi. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar pasangan calon tidak melakukan politik uang.

"Di hari tenang ini kita ingatkan untuk tidak melakukan politik uang, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu," sebut Afifuddin.

Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, 27 Juni Belum Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Selain pencegahan pelanggaran, imbuh dia, Bawaslu juga akan mengawasi pelaporan dana sumbangan kampanye.

Besok, Minggu (24/6/2018) merupakan hari terakhir pelaporan dana sumbangan kampanye.

"Besok ini hari terakhir penyampaian laporan dana sumbangan. Ini dampaknya kalau telat menyampaikan laporan bisa didiskualifikasi," terang Afifuddin.

Kompas TV Upaya untuk menjaga Pilkada damai terus disuarakan banyak pihak.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden