Pilkada Serentak, Kemendagri Telah Lantik 13 Pj, 2 Pjs, dan 4 Plt Gubernur

Kamis, 21 Juni 2018 | 14:16 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Mendagri Tjahjo Kumolo saat melakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap pejabat sementara gubernur Jawa Barat Komjen Pol M Iriawan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, untuk Pilkada Serentak 2018, Kemendagri telah melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

“Untuk mengisi penjabat dan PLT seluruh Indonesia, 171 daerah (peserta pilkada). Gubernur 13 Penjabat, 2 Pjs dan 4 Plt," kata dia dalam konferensi pers mengenai Penguatan Peran Penjabat Kepala Daerah Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Mendagri Siap Hadapi Angket Terkait Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Kemudian, pengisian kekosongan jabatan Bupati/Walikota di 154 kabupaten/kota, pihaknya telah melantik 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh (pelaksana harian).

Ia lantas menjelaskan perbedaan Penjabat (PJ), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, suatu daerah diberikan penjabat apabila si kepala daerah sudah selesai masa jabatannya.

"Kekosongan ini seperti di Jabar, diisi oleh seorang Pj. Kalau Pjs karena apabila kepala daerahnya cuti sementara karena pilkada," tuturnya.

Baca juga: PSI: Banyak Birokrat Kompeten untuk Isi Penjabat Gubernur Jabar

“Kalau ketika kemudian wakilnya tidak mencalonkan maka wakil bisa menjadi Plt,” lanjut Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, para pemangku jabatan sementara kepala daerah itu tidak memiliki wewenang seluas kepala daerah. Ada batasan tertentu dan harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.

“Termasuk dilarang mutasi tanpa izin mendagri dan perjanjian-perjanjian sebelumnya,” tambah dia.

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden