PAN Pertanyakan Sikap Pemerintah Lantik Irawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Senin, 18 Juni 2018 | 16:10 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan saat diwawancarai media usai dilantil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melantik Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

“PAN secara resmi mempertanyakan sikap (Pemerintah) tersebut, dikwatirkan penunjukan Iriawan akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Eddy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden

Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018 dan langsung menimbulkan kontroversi publik.

Sekjen PAN Eddy Soeparno saat menghadiri diskusi Daksa Forum, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Sekjen PAN Eddy Soeparno saat menghadiri diskusi Daksa Forum, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Pada 20 Februari 2018, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali.

“Mendagri (Menteri Dalam Negeri) seharusnya mengurangi kebijakan-kebijakan yang kontroversial menjelang dan selama tahun politik,” kata Eddy.

Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?

Menurut Eddy, penunjukkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar bisa saja menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Jabar yaitu, TB Hasanuddin-Anton Charliyan.

Apalagi, paslon nomor urut dua itu diusung oleh partai pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan. Bahkan, calon wakil Gubernur Anton Charliyan memiliki latar belakang dari Kepolisian.

“Penunjukan PJ dari Kepolisian berpotensi melanggar beberapa UU. Adanya salah satu kontestan dari kepolisian juga akan membuat Iwan dalam polisi tidak leluasa karena apapun kebijakannya akan dicurigai dan ini akan merugikan Iwan pribadi maupun Pemprov Jawa Barat,” tutur Eddy.

Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: M Iriawan Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ini 2 PR dari Mendagri

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Baca juga: Mendagri Lantik M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Kompas TV Pelantikan berlangsung di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden