JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melantik Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“PAN secara resmi mempertanyakan sikap (Pemerintah) tersebut, dikwatirkan penunjukan Iriawan akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Eddy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).
Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden
Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018 dan langsung menimbulkan kontroversi publik.
Pada 20 Februari 2018, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali.
“Mendagri (Menteri Dalam Negeri) seharusnya mengurangi kebijakan-kebijakan yang kontroversial menjelang dan selama tahun politik,” kata Eddy.
Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?
Menurut Eddy, penunjukkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar bisa saja menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Jabar yaitu, TB Hasanuddin-Anton Charliyan.
Apalagi, paslon nomor urut dua itu diusung oleh partai pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan. Bahkan, calon wakil Gubernur Anton Charliyan memiliki latar belakang dari Kepolisian.
“Penunjukan PJ dari Kepolisian berpotensi melanggar beberapa UU. Adanya salah satu kontestan dari kepolisian juga akan membuat Iwan dalam polisi tidak leluasa karena apapun kebijakannya akan dicurigai dan ini akan merugikan Iwan pribadi maupun Pemprov Jawa Barat,” tutur Eddy.
Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: M Iriawan Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ini 2 PR dari Mendagri
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Baca juga: Mendagri Lantik M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).