Kata Arief Hidayat Setelah Tak Lagi Menjabat Ketua MK

Senin, 2 April 2018 | 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado Ketua Hakim MK Arief Hidayat

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi Arief Hidayat resmi tidak lagi menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kedelapan hakim konsitusi lainnya tetap menjaga soliditas.

Arief mengatakan, MK adalah lembaga yang memiliki peran penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"MK saya katakan sebagai lembaga yang seksi yang bisa men-drive arah kehidupan bangsa dan negara dari semua aspeknya," ujar Arief dalam rapat pleno pemilihan ketua MK di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Permohonan Maaf Arief Hidayat Setelah Tak Jabat Ketua MK...

Selama lima tahun menjabat hakim konsitusi, Arief mengatakan, uji materi UU yang diajukan ke MK tidak hanya seputar politik, tetapi juga aspek kehidupan lainnya, seperti agama, budaya, hingga teknologi informasi.

"Oleh karena itu, kalau Mahkamah ini tidak hati-hati betul memutus (perkara) itu sebetulnya kita bisa membawa arah yang keliru perjalanan bangsa dan negara dalam semua aspeknya," kata dia.

Arief juga mengingatkan agar semua hakim konsitusi untuk menjaga kekompakan. Setiap hakim konsitusi memiliki independensi dan otonomi masing-masing dalam memutus perkara.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Ini Profil Anwar Usman

Bahkan, kata Arief, ketua MK pun tidak bisa mencampuri independensi dan otonomi hakim konsitusi lainnya.

Sebagai pengganti Arief, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Ia dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh kesembilan hakim konsitusi pada Senin (2/4/2018).

Anwar Usman terpilih setelah mendapatkan lima suara dari total sembilan suara hakim konsitusi. Ia unggul satu suara dari Suhartoyo.

Adapun posisi wakil ketua MK terpilih menunggu musyawarah hakim.

Kompas TV Meski demikian, Arief Hidayat tetap diberikan hak pilih dalam pemilihan Ketua MK baru yang akan digelar pada Senin (2/4) pagi ini.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden