Terakhir Kali Lapor LHKPN 2011, Ini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman

Senin, 2 April 2018 | 13:40 WIB
Kompas.com/YOGA SUKMANA Hakim Konstitusi Anwar Usman menunjukkan surat suara pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Berapa kekayaan Anwar Usman?

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu.

Dia melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.

Total harta kekayaannya pada saat itu tercatat senilai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar lebih.

Kekayaannya didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 2.266.473.000, yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, bangunan seluas 216 meter persegi di Kabupaten Bima, yang berasal dari warisan, perolehan tahun 2000 senilai Rp 700 juta.

Baca juga : Terpilih Jadi Ketua MK, Ini Profil Anwar Usman

Untuk harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki kekayaan senilai total Rp 297.478.000. Salah satunya yakni mobil merk Toyota tahun 2008, senilai Rp 123.423.000.

Dia juga punya surat berharga senilai Rp 522.500.000. Kemudian giro dan setara kas lainnya senilai Rp 802.625.412.

Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Pada laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih.

Dalam catatan Kompas.com, pada Maret 2017, Anwar termasuk dalam lima hakim konstitusi yang belum memperbaharui LHKPN-nya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun. Saat dikonfirmasi kala itu, Anwar tidak menjawab secara tegas kapan LHKPN diserahkan.

"Lagi dicek dulu di kantor. Nanti bisa ke humas nanti," Kata Anwar, saat dihubungi, Jumat (3/3/2017).

Menurut Anwar, terjadi kesalahan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.

"Ini kan karena ada kesalahan teknis juga bisa terjadi. Ada lupa juga bisa. Nanti dicek dulu," ujar Anwar.

Saat itu ia mengaku, akan menyerahkan laporan harta kekayaan itu dalam waktu dekat. Laporan itu akan dikoordinasikan oleh Kesekretariatan MK.

Kompas TV Madrasah Anti Korupsi dan Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan ketua MK Arief Hidayat ke dewan etik Mahkamah Konstitusi.












Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden