Pemilihan Ketua MK Ditentukan Melalui Voting

Senin, 2 April 2018 | 10:46 WIB
Kompas.com/YOGA SUKMANA Para hakim Mahkamah Konstitusi bersiap memilih ketua baru MK dalam pemilihan hari ini, Senin (2/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020 diputuskan secara voting atau melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim mulai pukul 10.10.

Pemilihan tersebut dilakukan setelah pada rapat pleno hakim yang digelar tertutup pukul 08.30, sembilan hakim konsitusi sepakat membawa agenda pemilihan ketua MK periode 2018-2020 ke rapat secara terbuka.

"Rapat pleno hakim dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Seluruh hakim konsitusi, kecuali Arief Hidayat, memiliki hak dipilih dan memilih. Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

(Baca juga: 8 Hakim Konsitusi Berpeluang Jadi Ketua MK Gantikan Arief Hidayat)

Pemilhan ketua baru MK dilakukan lantaran Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.

Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah menjadi hakim konsitusi periode 2013-2018, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Pasal 2 Ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

MK dipastikan akan memiliki ketua baru karena Arief Hidayat tidak bisa maju lagi menjadi ketua MK. Arief tidak lagi memiliki hak untuk dipilih lantaran sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017.

Kompas TV Presiden Jokowi memimpin upacara pembacaan sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden