Sudirman Said Jadi Cagub Jateng, Bagaimana Nasib Marwan Jafar?

Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:39 WIB
KOMPAS.com/ARI WIDODO Baliho bergambar Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jateng, terpampang di kawasan simpang enam Demak, Jumat (15/12/2017).

SEMARANG, KOMPAS.com - Rencana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyandingkan kadernya Marwan Jafar dengan Sudirman Said atau Makadir akan sulit terealisasi.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Iman Syukri mengatakan, PKB saat ini masih bersikukuh memberikan mandat ke Marwan Jafar untuk dicalonkan menjadi Gubernur Jateng di Pilkada 2018 mendatang.

Belum ada perubahan untuk posisi mantan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai cagub dari PKB.

"DPP PKB sampai saat ini masih tetap memberikan mandat ke Marwan Jafar untuk dicalonkan jadi Gubernur Jawa Tengah,” kata Iman, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/12/2017).

Rencana memasangkan dua mantan menteri Jokowi itu sebelumnya diungkapkan Muhaimin dalam berbagai kesempatan. Kala itu, Marwan oleh Muhaimin dijagokan sebagai cagub, sementara Sudirman sebagai bakal cawagub.

Namun dalam perkembangannya, Sudirman justru mendapat rekomendasi untuk menjadi bakal calon gubernur. Dua partai Gerindra dan PAN secara resmi mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut.

Dengan dukungan dua partai itu, Sudirman setidaknya sudah mengantongi 19 kursi di DPRD Jateng, yaitu 11 kursi Gerindra dan 8 kursi PAN.

Iman menambahkan, PKB tetap memilih opsi mencalonkan Marwan karena partai itu mempunyai kursi terbanyak kedua di DPRD Jateng yaitu 13 kursi.

PKB, kata dia, juga belum membuka opsi terkait wacana menyandingkan, Ketua DPW PKB KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dengan Sudirman Said.

“PKB belum ada perubahan untuk posisi Cawagub. Masih tetap untuk Cagub. Sekali lagi, mandat untuk saudara Marwan Jafar belum berubah sampai hari ini," tegasnya.

Wacana menyandingkan Gus Yusuf dengan Sudirman sebelumnya disampaikan Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Demak pasca Eks Direktur Pindad itu dicalonkan menjadi cagub Jateng.

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDIP dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden