Kesampingkan E-Voting, KPU Lebih Pilih E-Rekapitulasi

Selasa, 7 November 2017 | 15:22 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) tidak berencana menggunakan sistem teknologi pemilihan umum dengan sistem elektronik atau e-voting.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU masih enggan mengadopsi sistem e-voting.

"Karena memang problemnya masih terlalu banyak," ujar Pramono, dalam cara diskusi publik Model Pembiayaan Pulkada yang Efisien dan Efektif di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Selain persoalan IT, KPU juga memperhitungkan anggaran jika menerapkan sistem e-voting. Hal itu menjadi persolan besar karena biaya Pemilu atau Pilkada belum efisien.

Baca: Mendagri: E-Voting Memungkinkan untuk Dilakukan

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pilkada 2015 menghabiskan anggaran Rp 7,89 triliun untuk 269 daerah, atau Rp 29,3 miliar per daerah.

Sementara itu, pada Pilkada 2017, anggarannya mencapai Rp 5,94 triliun untuk 101 daerah. Artinya, jika dirata-rata, maka anggaran per daerah mencapai Rp 58,91 miliar.

"Di negara negara maju, negara-negara Eropa, beberapa negara yang sebelumnya gunakan e-voting sudah kembeli ke manual," kata Pramono.

E-rekapitulasi

Meski mengesampingkan e-voting, KPU sudah memiliki rencana untuk melakukan efisiensi anggaran Pemilu atau Pilkada.

Salah satunya, dengan pemanfaatan sistem rekapitulasi secara elektronik.

Caranya, KPU akan menyediakan lembar formulir C1 dengan format khusus tang bisa terbaca datanya saat di lakukan pemindaian dengan alat khusus.

Sistem ini sudah diujicoba di beberapa daerah di Tengerang dan Jakarta saat Pilkada lalu.

Baca juga: Indonesia Dinilai Belum Siap Gunakan E-Voting

Namun, penggunaan sistem e-rekapitalisasi baru akan diterapkan secara nasional pasca Pemilu 2019.

"Intinya kira-kira pemungutan suara tetap manual, tetapi C1-nya ada format khusus," ujar Pram.

KPU percaya bahwa penggunaan sistem e-rekapitulasi akan memangkas waktu rekapitulasi manual yang biasanya memakan waktu hingga sebulan.

Lamanya waktu rekapitulasi itu membuat anggaran honorarium melonjak.

Dari penelitan Kemendagri, komponen honorarium menjadi penyumbang terbesar biaya Pemilu atau Pilkada.

Kompas TV KompasTV ingin menjadi bagian dari Pilkada sebagai proses demokrasi seperti di dalam sebuah rumah.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden