Penerapan E-Voting Rawan Korupsi

Selasa, 14 Maret 2017 | 23:29 WIB
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Peneliti Center for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Tobias Basuki di gedung CSIS, Jakarta, Selasa (14/3/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Tobias Basuki mengatakan, terdapat banyak potensi masalah dalam penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Salah satunya potensi korupsi.

"Ketika waktu diadakan  e-KTP aja korupsinya besar sekali. Di sini, potensi korupsinya jauh lebih besar lagi. Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) banyak, apalagi serentak," kata Tobias di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Potensi korupsi dakam penerapan e-voting dapat terjadi melalui pengadaan barang dan jasa. Banyak infrastruktur yang diperlukan untuk penggunaan e-voting di 34 Provinsi.

Selain server dengan keamanan tingkat tinggi yang memakan banyak biaya, peralatan lain saat pemilih suara juga tidak terhindarkan, termasuk dalam perawatan alat e-voting untuk digunakan di kemudian hari.

(Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)

Tobias menilai, penerapan e-voting dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan penyelenggara pemilu. Saat suara diberikan dengan e-voting, tingginya akses keamanan dapat menghilangkan transparansi terhadap pemilih.

"Ini bisa black box, masyarakat bisa tidak yakin lagi dengan sistem e-voting ini. Transisi itu belum perlu, kan sistem kita saat ini sudah jalan sangat baik. Kita dipuji dunia," ujar Tobias.

Tobias menilai, Indonesia hingga membutuhkan e-voting dalam pemilu 2019. Beragamnya kondisi geografis Indonesia, dinilai akan membuat masalah baru jika e-voting diterapkan tanpa pertimbangan matang.

"Itu rumit karena di pelosok minim teknologi. Kemudian penyelenggaranya, itu kan TPS 540.000 lebih, berarti harus latih 500.000 orang yang bisa operasika itu," katanya.

E-voting rencananya akan diterapkan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019. Saat ini, anggota panitia khusus (pansus) rancangan Undang-undang Pemilu sedang mempelajari penerapan e-voting di Indonesia. Mereka melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko pada 11-16 Maret 2017.

Kompas TV Di SD Ini, Ketua Kelas Dipilih Lewat E-Voting



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden