E-Voting Jadi Acuan KPU untuk Memodernisasi Sistem Pemilu

Minggu, 12 Maret 2017 | 18:04 WIB
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Salah seorang warga Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, menunjukkan smart card yang digunakan untuk proses pemilihan kepala desa menggunakan e-voting, Minggu (12/3/2017).

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pemilihan kepala desa dengan sistem elektronik atau e-voting di Desa Babakan Madang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu referensi bagi pemerintah, KPU, dan DPR untuk memodernisasi sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

Namun sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemilu di Indonesia mulai bisa menggunakan sistem e-voting.

"E-voting itu bisa menjadi jalan untuk membuat pemilu lebih akuntabel. Kita harus lebih serius memikirkan soal kesiapannya, mulai dari peraturan perundangannya, pendanaannya, kesiapan masyarakatnya, dan masih banyak persiapan yang lain," ucap Juri, di Bogor, Minggu (12/3/2017).

Juri menambahkan, pelaksanaan e-voting di Bogor ini menjadi praktik yang baik untuk mengefektifkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menurut dia, dalam konteks yang lebih luas, hal itu menjadi bagian cara KPU secara perlahan dan bertahap mempersiapkan pemilu dengan pemanfaatan teknologi.

"KPU sudah melakukan road map, mengkaji pemanfaatan teknologi. Tapi prinsipnya, KPU sangat berkepentingan untuk membuat pemilu semakin efektif, modern, dan semakin bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, secara umum KPU sudah mulai memperkenalkan pemilu dengan cara elektronik, meskipun belum e-voting. Ia mencontohkan, saat ini pihaknya sudah menggunakan sistem aplikasi untuk pemilu. Selanjutnya, KPU sudah punya sistem data pemilih elektronik.

"Kita sudah punya penghitungan elektronik. Kita sudah punya desain rekap elektronik, tinggal memang pemungutannya atau e-votingya. Itu kan suatu tahap di mana kita menyiapkan pra-kondisi untuk menyadari pentingnya elektronik dan menyiapkan infrastuktur maupun kesiapan mental dan kepercayaaan terhadap eletronik," kata dia. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden