Indonesia Dinilai Belum Siap Gunakan E-Voting

Selasa, 14 Maret 2017 | 22:49 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Simulasi e-voting dengan menggunakan teknologi buatan Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT).

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dinilai belum siap untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Apalagi, pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2019 akan digelar secara serentak.

Peneliti e-voting dari Universitas New South Wales Manik Hapsara mengatakan, diperlukan beragam persiapan dari hulu hingga hilir untuk menerapkan e-voting di Indonesia. Jika tidak, penggunaan e-voting akan terbentur infrastruktur.

"Kesiapan infrastruktur perlu mendapat perhatian. Bukan hanya teknologi jaringan internet tapi juga soal regulasi dan industri dalam negeri. Jangan sampai ketergantungan dengan pihak swasta yang mengadakan alat e-voting," kata Manik di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Manik, keberhasil Estonia dalam menyelenggarakan e-voting tidak dapat dijadikan rujukan Indonesia untuk melaksanakan hal yang serupa. Dia mengungkapkan ada perbedaan karakteristik di antara dua negara itu.

(Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)

Estonia merupakan negara kecil dengan jumlah penduduk sekitar 1,32 juta. Sedangkan Indonesia memiliki jumlah pemilih yang jauh lebih banyak.

"Indonesia kan jelas posisinya pemilih ada 170 juta pemilih, 540.000 TPS (Tempat Pemilihan Suara), kekayaan alam besar banget," ucap Manik.

Manik menilai, e-voting berbeda dengan penerapan teknologi lain seperti dalam dunia perbankan atau e-banking. Tingginya keamanan dan sedikitnya orang yang mengetahui sistem e-voting misalnya, dapat menghilangkan transparansi terhadap pemilih.

Menurut Manik, Indonesia tidak dapat menerapkan e-voting dalam waktu dekat. Ia menduga penerapan teknologi itu baru bisa dinikmati sekitar 15 hingga 25 tahun ke depan.

"Ada jaringan yang jauh lebih aman, transparansi, publik ikut serta dalam melakukan evaluasi, ikut membantu memperbaiki sistem," ujar Manik.

Kompas TV Di SD Ini, Ketua Kelas Dipilih Lewat E-Voting



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden