Mendagri: E-Voting Memungkinkan untuk Dilakukan

Kamis, 27 April 2017 | 14:31 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menjadi keynote speaker Seminar Nasional XXVII Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Ruang Seminar Timur Pascasarjana Fisipol UGM, Kamis (27/04/2017).

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pengunaan sistem elektronik atau e-Voting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan.

"E-Voting memungkinkan untuk dilakukan," ujar Tjahjo usai menjadi keynote speaker Seminar Nasional XXVII Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Ruang Seminar Timur Pascasarjana FISIPOL UGM, Kamis (27/04/2017).

Dia  menuturkan, dengan e-Voting begitu penghitungan suara di TPS selesai, maka bisa langsung dengan cepat terekam di data KPU Pusat. Selama ini, kotak suara harus bermalam di kecamatan dan itu rawan.

"KPU inginnya jam ini penghitungan suara di TPS selesai, dalam detik yang sama sudah terekam di KPU pusat," kata Tjahjo.

Baca juga: Indonesia Dinilai Belum Siap Gunakan E-Voting

Ia menyebutkan, India telah menggunakan sistem e-Voting dalam pemilu. Sementara jumlah pemilih di Indonesia lebih sedikit dibandingkan di India.

"India yang miliar saja bisa, kita 178 juta pemilih. Filipina saja jam 3 sore sudah ketahuan siapa presiden terpilihnya," ucapnya.

Tjahjo mengatakan, pada 2018 ini data kependudukan telah selesai, termasuk usia dewasa yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilu.

"Nama, alamat, tinggalnya di mana, RT, RW, desa, Kelurahan, kabupaten, kotamadya, Propinsi sudah selesai," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya tinggal melakukan verifikasi ulang kembali data kependudukan yang mempunyai hak pilih.

Sehingga jika KPU menggunakan sistem e-Voting dalam pilpres maupun pilkada semua data sudah siap.

"Nantinya kalau itu sudah mau e-Voting siap. Kami menyiapkan data, penyelanggara dan regulasi diserahkan ke KPU, pengawasan kepada Bawaslu , pengamanan kepada Polri dan TNI serta BIN," urainya.

Baca juga: Semangat Lilis Pilih Kepala Desa dengan "E-Voting" meski Pakai Kursi Roda

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden