Usai Kunker Ke Jerman, Pansus Pemilu Temukan E-Voting Rawan Diretas

Senin, 20 Maret 2017 | 12:35 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Simulasi e-voting dengan menggunakan teknologi buatan Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara elektronik (e-voting) menjadi salah satu mekanisme pemilu yang ingin didalami oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) saat kunjungan kerja ke Jerman. Jerman rupanya sudah tak lagi menerapkan e-voting.

Namun, hal itu bukan dikarenakan teknologinya, melainkan ada kekhawatiran jika muncul komplain atas hasil pemilu maka tidak bisa dibuktikan secara data. Data dari e-voting juga rawan diretas.

"Saat dikonfirmaai ke Jerman, justru e-voting ini bermasalah. Tidak ada data pendukungnya, rawan untuk diterobos, di-hack," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Johnny menjelaskan, pada awal pembahasan RUU Pemilu, Pansus melihat bagaimana ada satu permasalahan besar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yaitu adanya sengketa pemilu dengan jumlah yang cukup besar.

(Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)

Dokumen-dokumen terkait kepemiluan pun dinilai sangat banyak. Kemudian tercetus pemikiran untuk menerapkan e-voting, e-counting (perhitungan suara) dan e-witnessing (saksi).

"Kami membutuhkan satu model, apa yang bisa melaksanakan pemilu serentak cepat, tepat dan sengketa minimal. Salah satu yang dilihat electronic voting," ujar Politisi Partai Nasdem itu.

Johnny mengatakan fraksinya berpendapat e-voting belum diperlukan. Namun, hasil kunker Pansus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko akan dirapatkan terlebih dahulu di tingkat pimpinan Pansus untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan.

"Konfirmasi seperti ini kan penting agar keputusan yang diambil benar," ucapnya.

Adapun kunjungan Pansus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko berlangsung mulai 11 Maret 2017 hingga 16 Maret 2017 lalu.

Kompas TV Di SD Ini, Ketua Kelas Dipilih Lewat E-Voting



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden