Trauma E-KTP, Ketua Komisi II Anggap E-Voting Belum Perlu

Rabu, 15 Maret 2017 | 16:11 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Zainuddin Amali menilai Indonesia belum waktunya menggunakan sistem pemilihan elektronik (e-voting). Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangkan termasuk membenahi permasalahan kepemiluan yang masih belum terselesaikan.

"E-Voting hanya satu dari sekian elemen yang bisa menjadikan sukses atau tidaknya pemilu. Kita benahi dulu hal-hal yang sering menjadi masalah, seperti masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

E-Voting, kata dia, akan menjadi suatu hal baru bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Ia juga melihat masih ada traumatis terhadap apa yang terjadi pada penggunaan teknologi elektronik pada Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

(Baca: Penerapan E-Voting Rawan Korupsi)

Proyek E-KTP berujung pada skandal korupsi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Karena itu pula, proyek tersebut belum kunjung terselesaikan.

"Kita tidak mau nasibnya akan seperti KTP elektronik," ucap Politisi Partai Golkar itu.

Wacana penggunaan sistem e-voting mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

(Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)

Beberapa anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, menilai e-voting perlu diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

Salah satunya diungkapkan Ketua Pansus, Lukman Edy. Menurut dia, e-voting relevan digunakan dalam pemilu. Hal ini terkait dengan luasnya wilayah geografis Indonesia.

Kompas TV Di SD Ini, Ketua Kelas Dipilih Lewat E-Voting



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden