Pemerintah Harap RUU Pemilu Rampung pada Masa Sidang Mei 2017

Senin, 24 April 2017 | 19:13 WIB
Fachri Fachrudin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat, di Hotel Intercontinental, Bandung, Kamis (13/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan DPR tengah berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

RUU Pemilu, kata Tjahjo diharapkan dapat menyerap berbagai aspirasi partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melaksanakan dan menjabarkan RUU Pemilu dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

"Target bersama, semoga masa sidang Mei 2017 DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir. Panja (Panitia kerja), tim perumus, dan Paripurna DPR bagi poin-poin yang tidak bisa dirumuskan dalam Pansus (Panitia khusus) RUU Pemilu," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (24/3/2017).

Tjahjo menuturkan, terdapat poin yang tidak bisa dirumuskan dan diambil keputusannya dalam Paripurna DPR. Sebab, hal itu terkait strategi kepentingan dan prinsip dari partai politik sesuai dengan AD/ART dan kebijakan partai lainnya.

Baca: Politisi Golkar: RUU Pemilu akan Permudah Perempuan Terjun ke Politik

"Pemerintah memahami hal ini karena Pileg dan Pilpres adalah rezim partai politik. Prinsip pemerintah silahkan partai berembug memutuskan poin krusial," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pemerintah berkeinginan agar UU Pemilu dapat digunakan untuk jangka panjang. Dengan begitu, UU Pemilu tidak perlu dilakukan perubahan setiap lima tahun.

"Hal yang sudah bagus ya sudah, yang belum sempurna disempurnakan, serta antisipasi Pileg, Pilpres serentak dengan segala dinamikanya. Prinsip membangun sistem presidensial yang kuat demokratis sudah menjadi komitmen pemerintah dan DPR," ucap Tjahjo.

Baca: Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden