Pansus RUU Pemilu Dinilai Bekerja Tertutup dan Rentan Transaksional

Sabtu, 1 April 2017 | 07:48 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu mengkritik kinerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI yang dinilai tertutup dan jauh dari partisipasi publik.

Anggota koalisi, Masykuruddin Hafidz pun mendesak Pansus RUU Pemilu untuk bekerja secara terbuka dan melibatkan unsur publik di dalamnya.

"Kami mendesak Pansus RUU Pemilu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di setiap proses pembahasan dengan cara setiap rapat perumusan RUU Pemilu terbuka untuk umum," ujar Hafidz melalui keterangan pers bersama, Sabtu (1/4/2017).

"Keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi karena ketiadaan pengawasan publik," lanjut dia.

Anggota koalisi lainnya Almas Sjafrina menambahkan, prinsip keterbukaan sebenarnya diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebut "Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi .... g) keterbukaan". Pada bagian penjelasan, Pasal 5 huruf g itu artinya, "dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka".

"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan dan perundangan," ujar Almas.

Anggota koalisi lainnya Heroik Pratama menambahkan, banyak poin penting yang dibahas di dalam rapat Pansus RUU Pemilu itu. Misalnya metode pemberian suara, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Baca: "Kalau Mau Ikut Bahas RUU Pemilu, Jadi Anggota DPR Saja"

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary thtreshold), apakah akan dinaikkan atau tetap dan poin penting lainnya.

"Namun sayangnya publik belum mengetahui secara mendalam soal sudah sampai di mana pembahasan RUU Pemilu di tengah ketersediaan waktu yang terbatas dan masih tajamnya perbedaan pandangan antarfraksi," ujar Heroik.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 1)



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden