Pansus Bantah Usir LSM Saat Bahas RUU Pemilu

Jumat, 31 Maret 2017 | 20:26 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu Lukman Edy mengatakan rapat pembahasan RUU Pemilu dilangsungkan secara terbukan dan melibatkan masyarakat.

Ia membantah adanya anggapan masyarakat yang menyatakan rapat pembahasan RUU Pemilu dilangsungkan secara tertutup.

"Publik sangat terlibat. Satu-satunya Pansus yang banyak libatkan publik adalah Pansus RUU Pemilu. Coba lihat pansus lain, namanya aja kalian enggak kalian tahu. Padahal sekarang ada lima pansus," kata Lukman di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Lukman, saat Pansus melakukan rapat, mereka melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia juga membantah adanya pengusiran salah satu LSM kepemiluan.

"Diundang. Kalau ada pansus tiga NGO di dalam nungguin. Enggak ada yang diusir. Kalau dinyatakan tertutup semua kami usir. Kalau rapat tertutup yang boleh hanya anggota pansus, tenaga ahli, tim ahli pemerintah," ucap Lukman.

(Baca: Perludem Dua Kali Diusir dari Rapat Pansus RUU Pemilu)

Lukman menuturkan, pembahasan di Pansus selalu terbuka. Rapat tertutup terjasi saat panita kerja (panja) melakukan rapat.

"Panja tertutup karena detail. Panja itu debatnya 'dan', 'atau', 'koma'. Substansi sudah selesai di Pansus," ujar Lukman.

Sebelumnya, Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR sudah mengabaikan hak publik dalam memperoleh informasi. Sebab, rapat panitia khusus DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu kerap berlangsung tertutup untuk publik.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba untuk mengikuti rapat di DPR. Namun, ia justru diusir karena rapat yang bersifat tertutup untuk umum.

"Dua kali diusir. Kami sudah di dalam (ruangan) ternyata terutup, ya disuruh keluar," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden