Plus Minus Pemotongan Jalur Rekapitulasi Suara Versi Pansus RUU Pemilu

Senin, 17 April 2017 | 17:10 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tengah mempertimbangkan untuk menyederhanakan proses rekapitulasi suara.

Kini ada dua opsi yang berkembang. Pertama, tetap mempertahankan proses rekapitulasi yang berlangsung mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sementara opsi kedua, rekapitulasi suara dimulai di KPU tingkat kabupaten atau kota untuk memperpendek proses rekapitulasi suara.

"Karena memang kan kita tahu kalau dengan metode berjenjang itu banyak suara yang hilang, makanya dimunculkan opsi rekapitulasi bukan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), tapi dari KPU kabupaten atau kota," kata Wakil Ketua Pansus Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(Baca: Pansus RUU Pemilu Bahas Wacana Perpendek Alur Rekapitulasi Suara)

Namun, menurut Yandri, ada dampak positif dan negatif dari kedua opsi tersebut. Bila menggunakan opsi pertama, konsentrasi masa saat pemungutan suara akan menyebar sehingga meminimalisasi potensi konflik dari pihak yang kalah.

Namun demikian, seperti pengalaman pemilu sebelumnya, akan banyak terjadi praktek pencurian suara.

Sedangkan untuk opsi kedua, menurut Yandri, mampu meminimalisasi praktek pencurian suara.

Namun, konsentrasi massa akan terkumpul pada satu titik saat proses rekapitulasi suara, yakni di KPU kabupaten atau kota.

(Baca: Pansus RUU Pemilu Dinilai Bekerja Tertutup dan Rentan Transaksional)

Hal tersebut menurut Yandri, akan meningkatkan potensi konflik yang muncul dari pihak yang kalah.

"Jadi itulah pertimbangannya. Masih kami hitung. Nanti malam kami putuskan dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu, termasuk juga kami tetapkan soal tahapan Pemilu 2019," lanjut politisi PAN itu.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 3)



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden