Alasan Pemerintah Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dalam RUU

Senin, 20 Maret 2017 | 12:30 WIB
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tengah digarap oleh pemerintah dan DPR, untuk dijadikan landasan dalam pemilu serentak 2019.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah terkait sistem pemilihan. Dalam draf RUU Pemilu, Pasal 138 ayat (2) dan (3), pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka-terbatas.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bakhtiar mengatakan, awalnya pemerintah menilai sistem terbuka akan melemahkan partai politik.

Sebab, partai dapat mengambil seorang tokoh yang sudah terkenal untuk menjadi pengumpul suara (vote getter) dan tidak melakukan kaderisasi.

"Ini sistem di negara yang tidak maju. Sistem terbuka, partai tidak melakukan kaderisasi, hanya mengambil tokoh," kata Bakhtiar dalam diskusi di Pusat Kajian Strategi Nasional (PPSN), Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Bakhtiar, sistem proporsional terbuka justru dapat menjadi penyakit bagi demokrasi. Politik uang menjadi terbuka untuk masuk ke dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem pemilu yang terbaik untuk memperkuat sistem kepartaian kita adalah sistem tertutup," kata Bakhtiar.

Meski demikian, sistem proporsional tertutup dinilai seperti membeli kucing dalam karung. Pemilih nantinya hanya disajikan untuk memilih partai politik, tanpa tahu siapa saja yang akan dijadikan calon legislatif oleh partai politik. 

Oleh karena itu, menurut Bakhtiar, pemerintah mempertimbangkan sistem proporsional terbuka.

Kemudian, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas sebagai alternatif, juga kompromi dari sistem terbuka dan sistem tertutup.

(Baca juga: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi)

Keterbukaan terletak pada transparansi daftar nama calon legislatif meski masyarakat memilih gambar partai. Adapun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

"Kami yakin sistem terbuka akan merusak sistem kepartaian. Karena hulu sistem politik kita adalah partai politik. Kalau sistem (pemilu) yang kami bangun tidak memperbaiki sistem di hulu maka ini akan mematikan demokrasi," ujar Bakhtiar.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden