Mendagri Sebut Belum Ada Pengertian Teknis Terkait Sistem Terbuka Terbatas

Senin, 19 September 2016 | 21:15 WIB
Kristian Erdianto Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tajhjo Kumolo mengatakan, pemerintah belum menetapkan pengertian teknis terkait sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi kabar yang beredar terkait usulan pemerintah yang hendak menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Oleh sebagian kalangan, sistem itu justru dinilai mengebiri suara rakyat, karena memberi kewenangan lebih kepada partai untuk menentukan calon legislatif yang akan duduk di DPR.

"Sampai saat ini belum ada kata final dalam mengartikan sistem terbuka terbatas dari pemerintah. Drafnya saja belum kami serahkan ke DPR," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca juga: Daripada Ubah Sistem Pemilu, Lebih Baik Perbaiki Sistem Proporsional Terbuka)

Tjahjo mengimbau agar masyarakat tak berprasangka terlebih dahulu. Sebab, untuk teknis sistem terbuka terbatas sendiri masih dirumuskan oleh pemerintah.

Ia menuturkan, prinsip utama terbuka terbatas ialah mengkombinasikan suara rakyat dan peran partai politik dalam sebuah pesta demokrasi. Sehingga, partai sebagai bentuk agregasi kepentingan politik rakyat kembali memperoleh kedudukannya.

"Kami inginnya mengakomodasi kepentingan partai yang sejatinya juga representasi dari masyarakat serta kepentingan masyarakat secara perorangan, tentu dengan harapan kualitas anggota legislatif yang duduk di parlemen sesuai keinginan rakyat," ujar Tjahjo.

(Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Tak Berpolemik soal Sistem Pemilu)

Kompas TV Ada Syarat Materai, Ini Kata Mendagri



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden