Mahfud MD: Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup Tak Melanggar Konstitusi

Rabu, 18 Januari 2017 | 15:19 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan, penerapan sistem pemilihan proporsional terbuka maupun proporsional tertutup tak melanggar konstitusi. 

Ia meluruskan anggapan bahwa putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 mengharuskan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Sehingga kalau sekarang mau (sistem proporsional) tertutup lagi juga sah. Tidak ada sistem pemilu yang tidak konstitusional," kata Mahfud, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Mahfud menjelaskan, saat memutuskan soal sistem pemilihan ini, MK hanya menentukan bahwa syarat 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk dihitung berdasarkan sistem proporsional terbuka, tidak adil.

Alasan ini yang menjadi pertimbangan MK Mencoret ambang batas 30 persen tersebut karena dianggap tidak bagi para calon dan menimbulkan ketidakpastian bagi pemilih.

Adapun, Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Legislatif pada dasarnya mengatur bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP.

Ke depannya, Mahfud mengingatkan bahwa yang harus diutamakan adalah keadilan bagi calon legislatif dan kepastian bagi pemilih.

"Dalam istilah yang lebih konseptual hal tersebut disebut sebagai opened legal policy, terserah pilihan lembaga legislatif atau pembentuk UU untuk mengaturnya," ujar Mahfud.

Saat ini, RUU Pemilu tengah dibahas di DPR.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi sebelum membahasnya dengan pemerintah.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden