Usulan Sistem Terbuka Terbatas dalam RUU Pemilu Dianggap Membingungkan

Senin, 24 Oktober 2016 | 20:22 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai, usulan pemerintah agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas akan menimbulkan kebingungan.

Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Kalau mau tertutup, ya tertutip sekalian. Terbuka ya terbuka sekalian. Ini pakai terbatas, sehingga perlu tahu terbatas di mana," kata Rambe, saat dihubungi, Senin (24/10/2016).

Adapun, pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Namun, pada lampiran penjelasan, disebutkan pula bahwa: "Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik. Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap."

Rambe mengatakan, lebih baik pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka murni atau tertutup murni.

Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini, menurut dia, sudah baik.

Akan tetapi, perlu diperbaiki dari sisi pengawasannya. Misalnya, terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa sistem proporsional terbuka akan menyuburkan politik uang.

"(Politik uang) menurut saya sudah mulai berkurang kalau pengawasannya semakin diperketat. Sekarang politik uang kan enggak boleh. Kalau ketahuan sudah terstruktur, sistematis dan masif itu bisa didiskualifikasi sehingga tidak perlu khawatir," kata Rambe.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden