Ricuh DPD, Wujud Kebodohan Sikap Politik

Senin, 21 Maret 2016 | 07:50 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Komunikasi Politik Universitas Bengkulu, Lely Arrianie, menyayangkan kericuhan yang terjadi pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016) lalu.

Menurut dia, kericuhan tersebut merupakan contoh pembelajaran politik yang buruk, tidak cantik sekaligus mempertontonkan perilaku politik tidak layak sebagai senator.

Seorang senator, kata Lely, diharapkan pandai mengemas pesan politik termasuk ketidaksepakatan politik dengan argumentasi yang santun tetapi tepat sasaran.

"Secara pribadi, saya tidak menolerir kebodohan sikap politik para senator yang menyelesaikan persoalan apalagi internal dengan kericuhan," ujar Lely saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Lely menjelaskan, Ketua DPD Irman Gusman seharusnya bersikap sebagai negarawan. Ia harus mengambil sikap sesuai dengan konsistensi pembahasan tata tertib dalam sidang paripurna sebelumnya.

(Baca: Ricuh DPD: Antara Rendahnya Kinerja dan Perebutan Fasilitas Jabatan)

Dia memaparkan, di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 (UU MD3) tidak mengatur tentang teknis pemilihan dan penggantian pimpinan DPD, juga jangka waktu seseorang menjadi menjabat sebagai pimpinan.

Jangka waktu jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun ataupun 2,5 tahun sebagaimana diusulkan, menjadi wujud kesepakatan para anggota yang diatur dalam tata tertib.

Tata tertib tersebut dibuat bersama seluruh unsur terkait dan pembahasannya dilakukan dengan mekanisme yang berlaku yakni rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

"Di dalam UU diatur mengenai siklus 5 tahunan. Artinya jika mereka mau 2,5 tahun atau 5 tahun dalam satu siklus penggantian pimpinan ya enggak apa-apa. Asal jangan lebih dari 6 tahun. Rasanya tidak ada salahnya diikuti sebagai kesepakatan bersama," ucap Lely.

(Baca: Laode Ida: Fasilitas "Wah" Pimpinan DPD Bikin Anggota Tergiur)

Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.

Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas. Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden