Perdebatan soal Masa Jabatan Pimpinan DPD Telah Selesai di Paripurna

Jumat, 18 Maret 2016 | 12:48 WIB
KOMPAS.com/SRI LESTARI Gede Pasek Suardika usai kunjungi Lapas Kerobokan ( kemeja hitam putii)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Gde Pasek Suardika mengatakan, perdebatan substansi revisi Tata Tertib DPD berakhir ketika keputusan diambil saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu.

Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan yang diambil, maka dapat mengajukan revisi engan menggunakan mekanisme yang telah diatur sesuai tatib.

Pasek mengatakan, pernyataan Ketua DPD Irman Gusman yang menyebut pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD merupakan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hanya pendapat pribadinya.

Perdebatan mengenai hal itu telah selesai melalui mekanisme voting saat sidang paripurna.

"Itu (pernyataan Irman) kan pendapat. Dan itu sudah dibicarakan dalam paripurna," ujar Pasek, yang merupakan anggota Pansus Tatib DPD, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

Ia menambahkan, saat di pansus, pembahasan mengenai hal itu memang tak selesai sehingga memunculkan dua draf tatib DPD yakni, Tatib A dan Tatib B.

Kedua draf itulah yang akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan melalui voting.

"Hanya ketentuan pasal itu (masa jabatan pimpinan) yang belum, yang lain sudah beres," ujar Pasek.

Ia mengingatkan, tugas Irman sebagai pimpinan DPD hanya menindaklanjuti segala keputusan yang telah diambil paripurna.

"Bukan memberikan argumentasi dan pendapat pribadi karena perdebatan melanggar tidak itu kan sudah jalan dan sudah selesai," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden