Kericuhan di DPD Diduga karena Gaji dan Fasilitas Pimpinan

Jumat, 18 Maret 2016 | 12:47 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua DPD RI baru Irman Gusman (kiri) merayakan kemenangannya bersama saingannya Farouk Muhammad dalam pemilihan pimpinan DPD RI 2014-2019, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Irman Gusman akhirnya mengungguli dua pesaingnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad lewat dua kali voting dan kembali menduduki kursi Ketua DPD RI.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menduga, kericuhan yang terjadi di DPD disebabkan persoalan fasilitas dan gaji.

Pasalnya, kata Bivitri, fasilitas dan gaji yang diterima oleh pimpinan DPD jauh berbeda dengan anggota biasa.

"Misalnya soal gaji. Itu berbeda dengan anggota biasa. Dari fasilitas, jenis mobil dan pelat nomeor juga berbeda antara pimpinan dan anggota. Saya menduganya ke situ," ujar Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Hal itu disampaikam Bivitri dalam menyikapi kericuhan dalam Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016). Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib). (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

Bivitri mengatakan, dugaannya muncul karena kericuhan itu adalah satu hal yang aneh. Dari sisi fungsi, wewenang dan kinerja, kedudukan antara anggota dan pimpinan DPD itu sama.

Pimpinan DPD hanya berfungsi layaknya koordinator. Namun, kenyataannya, jabatan tersebut seakan ditinggikan.

Selain itu, menurut Bivitri, lamanya masa jabatan tidak akan membawa pengaruh signifikan terhadap kinerja DPD itu sendiri. (Baca: AM Fatwa: Sah Saja kalau Ada Ambisi Jatuhkan Irman Gusman)

Selama dua tahun terakhir, kinerja DPD dianggap tidak terlalu baik. Tidak ada terobosan berupa RUU dan komentar politik yang dihasilkan.

"Seharusnya mereka fokus pada perbaikan kinerja, bukan malah meributkan soal masa jabatan pimpinan. Itu tidak penting sama sekali," ujarnya.

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan Tanpa Kerja Nyata, DPD Dinilai Layak Dibubarkan)

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain. (Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)

Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden