Mantan Pimpinan: Kini DPD Memalukan Luar Biasa, Dibubarkan Saja

Jumat, 18 Maret 2016 | 13:45 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida setuju DPD dibubarkan. Laode menganggap DPD kini tidak memiliki hasil kerja yang jelas.

Belakangan, DPD justru ricuh karena berebut kursi pimpinan.

"Kini DPD mengalami masa sulit dan memalukan yang luar biasa. Maka ada benarnya sikap Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang meminta DPD dibubarkan saja," kata Laode di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Ditengah sorotan berbagai kalangan terhadap eksistensi DPD RI, Laode pun meminta para anggota DPD intospeksi diri. (baca: Kericuhan di DPD Diduga karena Gaji dan Fasilitas Pimpinan)

Namun, dengan perebutan kursi pimpinan yang belakangan terjadi, lanjut dia, anggota DPD justru tidak menunjukan kinerja dan usaha bagaimana lembaga ini mendapat atensi dan penghargaan dari masyarakat.

"DPD RI menjadi lembaga yang sangat rapuh, tidak ada kesolidan, para anggota yang pecah dan terbelah, pimpinan yang jalan sendiri, anggota bak ayam yang kehilangan induk, bahkan berujung pada pendudukan kursi pimpinan dan penyampaian mosi tidak percaya oleh anggota DPD kepada pimpinannya," ujar Ida yang menjabat Wakil Ketua DPD selama dua periode ini.

Ida menyarankan, agar internal DPD menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Pimpinan DPD saat ini tidak perlu ngotot untuk mempertahankan jabatannya.

Sementara, anggota DPD juga tidak perlu ngotot menjatuhkan pimpinan mereka. (Baca: AM Fatwa: Sah Saja kalau Ada Ambisi Jatuhkan Irman Gusman)

"Manusia lahir bukan bawa kursi kekuasaan. Untuk apa pertahankan jabatan kalau dianggap sudah tak pantas lagi. Semakin ngotot untuk suatu jabtan, kian menggambarkan rendahnya derajat rasio, moralitas dan keimanan seseorang. Mati nanti tak bawa jabatan," ujar dia.

Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain. (Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)

Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden