Ini Alasan Pimpinan DPD Tak Mau Tanda Tangani Tatib Baru

Jumat, 18 Maret 2016 | 15:42 WIB
kompas.com/dani prabowo Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad merasa didesak untuk menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD saat sidang paripurna DPD, Kamis (17/3/2016) malam.

Desakan itu yang akhirnya membuat pimpinan DPD angkat kaki dari ruang sidang.

"Kami dipaksa menandatangani," kata Farouk, di Kompleks Parlemen, Jumat (18/3/2016).

Menurut dia, sebelum sidang paripurna, pimpinan DPD dan seluruh alat kelengkapan akan menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menentukan agenda sidang.

Masing-masing alat kelengkapan menyampaikan hal yang akan disampaikan saat sidang.

Namun, dalam rapat Panmus terakhir, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa enggan menyampaikan agenda yang hendak disampaikan BK saat sidang paripurna.

"Dia cuma bilang pokoknya saya akan sampaikan, tapi dia enggak mau mengungkapkan (saat Panmus)," ujarnya.

Farouk menilai wajar jika dirinya dan Ketua DPD Irman Gusman meninggalkan ruang sidang. Sebab, tidak ada agenda penandatanganan tatib baru yang telah direvisi.

Sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016) malam, berakhir ricuh.

Hal itu terjadi setelah pimpinan DPD menutup dan meninggalkan ruang sidang sebelum menandatangani Tatib DPD yang diserahkan BK DPD.

Sejumlah anggota pun mengancam akan menggulirkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD.

Mereka beranggapan bahwa keputusan sidang paripurna merupakan keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan pimpinan DPD.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden