Pemangkasan Masa Jabatan, Bentuk Ketidakpuasan Anggota Pada Pimpinan DPD

Sabtu, 19 Maret 2016 | 10:12 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
JAKARTA, Kompas.com - Munculnya usul pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan anggota DPD terhadap kepemimpinan selama ini.

Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Komunikasi Politik Universitas Bengkulu, Lely Arrianie, melihat DPD selama ini memang nampak kurang bergigi dan tidak memiliki posisi tawar yang sejajar dengan DPR.

Kondisi itu bisa terjadi karena kapasitas maupun manajemen kepemimpinan DPD.

"Barangkali hal itu yang mendasari sikap politik beberapa senator yang mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan tata tertib," ujar Lely saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, kericuhan di DPD beberapa waktu lalu bisa dilihat sebagai bentuk rasa tidak puas anggota, sehingga mereka berusaha mengganti kepemimpinan, melalui pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Dengan pergantian tersebut, diharapkan kepemimpinan yang baru bisa membangun sinergi yang jauh lebih baik dengan lembaga tinggi negara lain terutama DPR.

"Mungkin itu dilakukan dalam usaha reposisi DPD terkait keterlibatan membangun negara seperti yang diamanatkan UU MD3," ungkapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.

Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
(Baca : Ini Alasan Pimpinan DPD Tak Mau Tanda Tangani Tatib Baru)

Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.
Editor : M Fajar Marta

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden