Laode Ida: Fasilitas "Wah" Pimpinan DPD Bikin Anggota Tergiur

Jumat, 18 Maret 2016 | 13:20 WIB
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie (kanan), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida (tengah), dan Ketua Umum Alumni PMKRI Hermawi Taslim menjadi pembicara dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2013). Diskusi membahas insiden penyerangan prajurit Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura terhadap markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sulawesi Selatan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Id,a menyesalkan kericuhan yang terjadi di DPD.

Apalagi, kericuhan terjadi karena perebutan kursi pimpinan, bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

"Sungguh saya merasa malu dan sedih saat seorang menginfokan kepada saya bahwa DPD ricuh," kata Laode, Jumat (18/3/2016).

Ia curiga, perebutan kursi pimpinan ini terjadi karena berbagai fasilitas yang didapatkan oleh mereka yang menjabat pimpinan.

Fasilitas-fasilitas itu, di antaranya mobil mewah, rumah dinas, hingga protokoler yang siap mengawal ke mana saja.

"Tak penting kewenangan dan kinerja, yang penting menikmati fasilitas itu. Para anggota pun rupanya tergiur dengan simbol-simbol dan tampilan formal itu. Di antara mereka ingin segera menikmatinya juga," ujar Laode, yang pernah menjabat Wakil Ketua DPD dua periode ini.

Padahal, lanjut Laode, anggota DPD saat ini dalam sebulannya bisa mengantongi hingga Rp 100 juta.

Penghasilan ini, menurut dia, didapatkan dengan mengakali administrasi perjalanan dinas demi mendapatkan tambahan uang lebih.

"Jatahnya kelas bisnis, digunakan kelas ekonomi, dan sejenisnya. Enggak perlu tanya tentang hasil kerjanya yang mungkin kian enggak jelas," ujar dia.

Kericuhan di internal DPD dimulai dari munculnya draf tata tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Tiga pimpinan yang ada yakni Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas menolak menandatangani draf tata tertib yang sudah disetujui dalam rapat paripurna DPD 15 Januari 2016 itu.

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Asri Anas beralasan, aturan yang mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD itu bertujuan untuk mengontrol kinerja pimpinan.

Nantinya, setiap akhir masa jabatan, akan ada pertanggungjawaban dari para pimpinan.
Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden