Deretan Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Geram dan Ancam Bakal Proses Pidana

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:30 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berulang kali ditegur hakim saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit membuat hakim geregatan. Susi bahkan disebut tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

Sampai-sampai, hakim mengancam akan memproses Susi secara pidana lantaran ART Sambo dan Putri itu terindikasi berbohong.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Diancam Proses Pidana oleh Hakim karena Keterangan Berubah-ubah

Berikut sederet keterangan Susi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022)

Ulang tahun pernikahan

Dalam persidangan, Susi menceritakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan di rumah Magelang dua hari sebelum penembakan Yosua atau Rabu (6/7/2022). Perayaan dilakukan dengan memotong kue dan makan bersama ajudan dan ART di rumah.

Menurut Susi, tidak ada keributan yang terjadi selama majikannya berada di Magelang.

"Tidak ada (keributan), Yang Mulia," kata Susi.

Baca juga: Saat Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo...

Susi mengungkap bahwa Sambo berada di rumah Magelang sejak 4 Juli 2022. Namun, pada 7 Juli 2022 mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pulang bersama ajudannya bernama Daden Miftahul Haq.

Sementara, di rumah Magelang tersisa Putri, Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.

Ubah keterangan menggendong

Susi juga menyampaikan soal Yosua yang disebut sempat menggendong Putri di rumah Magelang pada Minggu (4/7/2022). Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Dalam BAP, Susi menyebut bahwa Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, namun kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer.

Tetapi, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan berkata Yosua belum sampai mengangkat Putri.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, Ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya hakim lagi.

“Yang sekarang ini,” jawab Susi.

Susi mengaku, dirinya mengubah keterangan karena baru mengingat jelas peristiwa di Magelang itu.

Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan

Peristiwa di Magelang

Susi juga menceritakan soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022). Dia bercerita bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua.

Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, saat itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.

Menurut Susi, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo tersebut. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri terduduk di depan kamar mandi.

"(Kuat berkata) 'Bi, Bi Susi itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi.

Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal dia sendiri berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Susi menjawab tidak tahu. Dia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan Putri.

Melihat Putri terduduk lemas, Susi menyebut dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri meminta Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri.  Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.

Baca juga: ART Susi Sebut Sambo dan Putri Tak Bertengkar di Magelang, tetapi Rayakan Ultah Pernikahan

Dicecar hakim

Mendengar penuturan Susi, Hakim Wahyu tak percaya. Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

Menurut hakim, cerita Susi janggal. Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong.

Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tandas hakim.

Banyak bohong

Susi juga sempat ditegur hakim karena terdiam lama ketika ditanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo yang kini berusia 1,5 tahun.

"Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata hakim.

Suasana pun hening karena Susi tak menjawab sepatah kata pun.

"Kok diam?" tegas hakim.

Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."

Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.

"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap hakim.

Susi mengulangi jawabannya. Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir.

Jawaban Susi, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021.

Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim.

Diancam diproses pidana

Tak sekali dua kali saja keterangan Susi membuat hakim geram. Bukan hanya karena ceritanya dianggap janggal, namun Susi juga dinilai berbelit dan berulang kali mengubah keterangan.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.

Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.

Lima terdakwa

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden