Perbandingan Harga Isi Bensin Penuh Honda Beat dan Yamaha Fazzio

Minggu, 4 September 2022 | 17:41 WIB
Dok. YIMM Pengunjung IIMS 2022 melakukan test ride Yamaha Fazzio


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Pertamax. Kenaikan tersebut bakal berimbas ke masyarakat, tak terkecuali pengguna sepeda motor.

Pemakai skutik entry level harus merogoh kocek lebih dalam untuk isi bensin. Apalagi kelas ini juga cukup gemuk yang merupakan penguasa segmen motor di Indonesia.

Honda Beat dan Genio contohnya yang punya kapasitas tangki 4,2 liter, jika sebelumnya cukup mengeluarkan Rp 32.130 untuk isi bensin full tank menggunakan Pertalite maka hitungannya kini membengkak jadi Rp 42.000.

Baca juga: Meski Naik, Pertamina Klaim Harga Pertamax Paling Kompetitif


Sementara jika menggunakan Pertamax yang semula mengeluarkan Rp 52.500 untuk isi penuh, kini setelah naik menjadi Rp 14.500 per liter menjadi Rp 58.800.

Untuk Yamaha Fazzio Hybrid, yang menjadi salah satu rivalnya, dengan kapasitas tangki 5,1 liter jika pakai Pertalite harga lama cukup mengeluarkan Rp 39.015, saat ini menjadi Rp 51.000.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino, Balapan Pukul 19.00 WIB

Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Saat memilih menengak Pertamax, bila semua hanya Rp 58.800 untuk isi bensin penuh saat ini pengeluarannya naik mencapai Rp 71.400.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden