Tambah Air Aki, Baiknya Pakai Botol Merah atau Biru?

Minggu, 4 September 2022 | 15:12 WIB
KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ganti air aki mobil

KLATEN, KOMPAS.com - Jenis air aki yang beredar di pasaran dikemas dengan dua warna, yakni biru dan merah.

Pembedaan warna menentukan fungsinya, merah untuk air aki yang mengandung asam sulfat sementara biru adalah air murni.

Seperti diketahui, air aki akan berkurang seiring pemakaian, dan perlu ditambah agar tidak kekeringan.

Nah, untuk menambah air aki ini sebaiknya menggunakan air yang merah atau biru, melihat keduanya ternyata memiliki kandungan yang berbeda.

Baca juga: Inden Stargazer 1 Bulan, Hyundai Klaim Tak Terganggu Semikonduktor

Kepala Toko Shop & Drive Penggaron Suprawitno, mengatakan penambahan air aki harus menggunakan air murni atau air aki yang dikemas dengan warna biru.

Ilustrasi tambah air akiSuparna Ilustrasi tambah air aki

“Untuk penambahan air aki pakai air murni tanpa kandungan mineral, yang kemasan warna biru, sementara kalau merah penggunaannya pada saat mengisi pertama kali, jadi aki kosong yang mau dipakai diisi dulu dengan air aki yang mengandung asam sulfat,” ucap Suprawitno kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Suprawitno mengatakan, penambahan air aki sebaiknya tidak menggunakan yang berkemasan merah, karena selain tidak perlu hal itu justru dapat merusak aki.

“Kalau ditambah dengan air aki zuur, lama kelamaan berat jenisnya akan naik di atas standar 1.25 - 1.28, itu dapat mengakibatkan aki cepat rusak,” ucap Suprawitno.

Baca juga: Mitos atau Fakta Air Aki Bisa Busuk?

Isi air aki mobilKompas.com Isi air aki mobil

Jadi, penambahan air aki sebaiknya menggunakan kemasan biru, sedangkan untuk mengisi aki dari kosong menggunakan kemasan merah. 

Penulis : Erwin Setiawan
Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden