Revvo 89 Jadi Bensin Paling Murah, Amankah Ditenggak Mobil Modern?

Minggu, 4 September 2022 | 14:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com SPBU Vivo

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar subsidi dan non-subsidi per 3 September 2022. Pertalite yang mulanya Rp 7.650 menjadi Rp 10.000.

Hal itu membuat sebagian orang berpikir mencari alternatif lain. Salah satu bahan bakar bensin yang lebih murah dari Pertalite adalah Revvo 89 yang dijual di SPBU Vivo.

Sesuai nomor pada jenisnya, bahan bakar tersebut memiliki RON 89, lebih rendah dari Pertalite yang memiliki RON 90 yang dipasarkan sebesar Rp 8.900 per liternya.

Lantas, apakah bensin tersebut aman digunakan untuk mesin mobil-mobil modern?

Baca juga: Lagi Viral, BBM Jenis Apa yang Dijual SPBU Vivo Seharga Cuma Rp 8.900?

Konsumen mengantri untuk membeli BBM di SPBU Jalan Veteran, Semarang, Sabtu (3/9/2022).KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH Konsumen mengantri untuk membeli BBM di SPBU Jalan Veteran, Semarang, Sabtu (3/9/2022).

Pemilik Aha Motor Spesialis Nissan & Datsun Hardi Wibowo mengatakan, pihaknya belum pernah menggunakan bahan bakar tersebut, tapi jika berkaca pada Pertalite maka ada efek samping yang harus ditanggung mesin modern.

“Jika berkaca pada Pertalite, efek sampingnya mesin ngelitik, dan oli lebih cepat hitam lalu dampak ke performa juga kurang responsif,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Sementara itu Foreman Nissan Bintaro Ibrohim mengatakan, untuk mobil keluaran lama masih dapat ditoleransi, tapi untuk mobil 2014 ke atas harus menggunakan RON 92 ke atas.

Baca juga: Siapa Pemilik SPBU Vivo yang Bisa Jual Bensin Seharga Rp 8.900?

Sejumlah pengendara mengantre di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah pengendara mengantre di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).

“Untuk mobil dengan standar emisi Euro 2 sih sebenarnya masih bisa ditoleransi, untuk mobil keluaran tahun 2014 ke sini sudah Euro 4, jadi menggunakan bensin wajib menggunakan bensin tanpa timbal dengan oktan minimal 92 agar mesin optimal,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Lebih lanjut Ibrohim menjelaskan, untuk dikatakan aman atau tidak, penggunaan bahan bakar di bawah ketentuan pabrik tetap aman tapi ada efek samping yang harus ditanggung.

Penulis : Erwin Setiawan
Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden