Meski Naik, Pertamina Klaim Harga Pertamax Paling Kompetitif

Minggu, 4 September 2022 | 15:31 WIB
PERTAMINA Kenaikan harga Pertamax

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Solar dan Pertalite, pemerintah juga ikut mengerek banderol Pertamax mulai 3 September 2022.

Dari semula hanya Rp 12.500 per liter, kini harga Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. Namun demikian, kenaikan pada BBM RON 92 tersebut diklaim masih sangat kompetitif di Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, mekanisme penyesuaian harga secara berkala dilakukan seperti sebelum pandemi.

Hal ini lantaran Pertamax sebagai BBM non-subsidi yang secara harga fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dan tren dari industri minydak dan gas, terutama ICP atau minyak dunia.

Baca juga: Punya Banyak Fitur, Kenapa Stargazer Masih Pakai Rem Tangan Manual?

Irto mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga sampai dengan saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.

Kenaikan harga PertamaxPERTAMINA Kenaikan harga Pertamax

"Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu," kata Irto, dalam keterangan resminya, Minggu (4/9/2022).

Dengan tren harga minyak dunia yang masih cukup tinggi, sekitara 94.17 Dollar Amerika Serikat per barel pada Agustus lalu, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai tanggal 3 September 2022.

Untuk harga jual Pertamax saat ini menjadi Rp 14.500 per liter bagi wilayah DKI Jakarta, atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

"Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif," tambah Irto.

Baca juga: Cek Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, Setelah Pertalite dan Solar Naik

Pedagang Eceran BBM Pertamax Omzetnya Menurun Karena Pertalite KosongKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Pedagang Eceran BBM Pertamax Omzetnya Menurun Karena Pertalite Kosong

Lebih lanjut Irto mengatakan, penyesuaian harga akan terus diimbangi dengan ketersediaan stok serta jaminan distribusi ke seluruh SPBU di Indonesia. Hal ini telah menjadi komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Dari segi harga juga tetap dijaga paling kompetitif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan ke depan harga Pertamax akan terus dievaluasi mengikuti tren harga minyak dunia, ini sudah berlaku ketika kemarin Pertamina mengevaluasi dan menurunkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex," katanya.

Klaim kompetitif tentu tak lepas dari adanya subsidi yang diberikan pemerintah. Karena seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mobil-mobil mewah yang mengonsumsi RON 92 ternyata ikut menikmati pemberian subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Isi BBM Full Avanza dan Stargazer Mulai Rp 580.000


Harga eceran yang digunakan Pertamax saat itu masih Rp 12.500 per liter, harusnya bila mengikuti kurs serta ICP, per liternya dipasarkan Rp 17.500. Namun pemerintah memberikan subsidi untuk sisanya, yakni Rp 4.800 per liter guna mencegah kenaikan yang tinggi pada Pertamax.

"Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus, berarti yang pemiliknya juga mampu, itu setiap liternya mendapat subsidi," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

 

Penulis :
Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden