Pertamax Naik, Isi Bensin Nmax Full Tank Nyaris Rp 100.000

Minggu, 4 September 2022 | 10:41 WIB
Foto: Yamaha Yamaha Nmax


JAKARTA, KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax resmi naik, Sabtu (3/4/2022). Hal ini tentu berimbas pada pemakai sepeda motor yang pakai dua jenis BBM tersebut.

Kenaikan BBM ini menjadi langkah Pemerintah Indonesia menghadapi gejolak minyak dunia. Maka dari itu, harga BBM di dalam negeri tidak bisa ditopang dengan memberikan subsidi dari APBN.

Baca juga: Harga Solar Naik, PO Bus Minta Tidak ada Pembatasan Pembelian Solar

Seorang petugas SPBU di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mencopot papan harga bensin Pertamax 92 seiring dengan kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Seorang petugas SPBU di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mencopot papan harga bensin Pertamax 92 seiring dengan kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022).

“Tetapi anggaran subsidi dan komparasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152, 5 triliun jadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus. Dan lebih dari 70 persen subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi,” kata Presiden Jokowi, Sabtu (3/9/2022).

Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Adapun harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi ini membuat pengendara motor harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk isi bensin penuh.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2022, Jack Miller Pole Position

Yamaha Nmax kena diskon hingga Rp 2 juta jelang LebaranKOMPAS.com/Dio Yamaha Nmax kena diskon hingga Rp 2 juta jelang Lebaran

All New Yamaha Nmax contohnya, yang punya kapasitas tangki 7,1 liter. Jika sebelumnya harus mengeluarkan biaya Rp 54.315 maka menjadi Rp 71.000 jika isi full tank menggunakan Pertalite.

Adapun jika pakai Pertamax yang sebelumnya cukup membayar Rp 88.750 agar bisa full tank kini membengkak hampir Rp 100.000 tepatnya Rp 99.400.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden