Harga Solar Naik, PO Bus Minta Tidak ada Pembatasan Pembelian Solar

Minggu, 4 September 2022 | 08:41 WIB
DOK. PT HMSI Ilustrasi Bus PO Sumber Alam. Pembelian tiket bus kini bisa dilakukan di rumah tanpa perlu pergi ke terminal. Misalnya dengan pesan tiket bus online di aplikasi Traveloka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga solar subsidi atau Biosolar sudah resmi naik per hari Sabtu (3/9/2022), dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.

Tentunya kenaikan harga solar bakal berpengaruh pada harga tiket bus, terutama antar kota. Namun ada masalah lain yang ditemui para pengusaha bus, yakni adanya pembatasan pembelian solar subsidi.

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam mengatakan, bagi bus yang mau isi solar subsidi, ada pembatasan maksimal 200 liter per hari.

Baca juga: Laksana Bikin Power Window buat Bus, Layaknya Mobil Penumpang

Ilustrasi Bus Sinar Jaya, bus yang memiliki rute Tangerang-SemarangShutterstock/Hilmi Akmal Rosan Ilustrasi Bus Sinar Jaya, bus yang memiliki rute Tangerang-Semarang

"Kalau di Jawa dan jalur saya sepertinya aman saja, tapi memang kebijakan Pertamina, kendaraan enam ban dibatasi maksimal 200 liter sekali isi," ucap Anthony kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Sebenarnya, untuk bus yang melewati Tol Trans-jawa, bahan bakar 200 liter sehari tidak cukup. Menurut Anthony, setidaknya dibutuhkan bahan bakar sebanyak 350 liter sekali jalan.

Begitu juga yang dikeluhkan Teddy Rusly, Direktur Utama PT Sinar Jaya Megah Langgeng. Menurutnya untuk solar 200 liter tidak cukup untuk busnya dengan rute yang jauh.

Baca juga: Cek Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, Setelah Pertalite dan Solar Naik


"Itu tidak cukup untuk bus jarak jauh karena rata-rata konsumsi satu liter untuk 2,8 Km. Jadi hanya bisa dipakai untuk 560 Km saja, sedangkan perjalanan bus banyak yang sehari lebih dari 560 Km, sehingga tidak mencukupi jatah yang 200 liter," ucap Teddy.

Teddy juga berharap kalau ada prioritas yang diberikan pada angkutan umum. Jadi untuk kendaraan dengan pelat hitam, tidak diperbolehkan untuk mengisi solar subsidi.

"Seharusnya dikasih prioritas angkutan resmi, bukan pelat hitam. Jadi subsidi aman sesuai kebutuhan transportasi yang legal," kata Teddy.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden