Curhat Peternak Sapi Perah di Tengah Wabah PMK, Produksi Susu Turun Drastis hingga Jual Murah Ternaknya

Selasa, 5 Juli 2022 | 16:27 WIB
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Wakil DPRD Jatim Anwar Sadad meninjau kandang sapi perah milik warga di Desa Telogosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Minggu (3/7/2022).

SURABAYA, KOMPAS.com - Jafar Sodiq, peternak sapi perah di salah satu sentra peternakan sapi perah di Jatim, Desa Telogosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur mengeluh kepada pimpinan DPRD Jatim tentang kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang sedang dihadapinya.

Dia mengaku memiliki 24 sapi yang semuanya terpapar PMK. Seekor dari jumlah tersebut mati, dan dua ekor lainnya terpaksa dijual murah untuk sapi potong.

"Saya jual murah Rp 3 juta per ekor untuk dipotong," kata Jafar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Tak Ada Pemasukan Imbas PMK, Pedagang Daging Sapi: Kami Benar-benar Menangis

Jafar dan peternak sapi perah di desanya mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya untuk membeli obat PMK herbal untuk ternak sapinya.

Peternak di Desa Telogosari, kata Jafar, lebih memilih obat herbal karena dipercaya kebih manjur dibanding vitamin dan antibiotik yang disarankan pemerintah.

Obat herbal untuk satu ekor ternak menurut dia saat ini sebesar Rp 250.000.

"Kadang ada yang butuh tiga obat herbalnya untuk satu ekor jadi Rp 750.000," jelasnya.

Belum lagi untuk membeli konsentrat sapi per hari 2 karung yang harganya Rp 210.000 per karung.

"Sehari butuh dua karung. Per karung Rp 210.000," ucapnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Kurban di Sumenep Mengeluh Sepi Pembeli Imbas PMK

Konsentrat, kata dia, penting untuk sapi karena jika hanya diberi makan rumput sapinya akan ambruk. Sebab, rumput mengandung karbohidrat.

Akibat terpapar PMK, sapi-sapinya tidak memproduksi susu. Kalau pun ada, pabrik tidak menerima karena disebut produksi susunya mengandung antibiotik.

"Otomatis ya di sini banyak susu sapi dibuang karena mengandung antibiotik, karena dianggap berbahaya," katanya.

Sebelum wabah PMK, kata Jafar, dulu 24 sapi perah miliknya bisa produksi 200 liter susu per hari.

Namun saat ini dia banyak mengeluarkan biaya untuk perawatan sapi, sementara pemasukan dari susu tidak ada.

"Kami sudah tidak memikirkan perut sendiri, kami fokus menangani ternak yang terpapar PMK. Harapan kami pemerintah bisa membantu pengadaan konsentrat untuk ternak kami," harapnya.

Baca juga: PMK Terdeteksi di 3 Kabupaten, Wagub Bali Khawatir Pariwisata Terdampak

Produksi susu turun drastis

Pengurus Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar Pasuruan yang menaungi peternak sapi perah setempat menyebut produksi susu di wilayah Kecamatan Tutur menurun drastis sejak wabah PMK.

"Produksi biasanya 125 ton susu sapi per hari. Sekarang hanya sekitar 80 ton susu sapi per hari, bahkan sempat 50-60 ton sehari. Karena banyak sapi perah terpapar PMK," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengaku berjanji akan meneruskan aspirasi peternak sapi perah di Pasuruan kepada Plt Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak.

Ketua DPD Gerindra Jatim itu menyebut, Pemprov Jatim harus memberikan terobosan dalam menangani PMK. Menurutnya, karena masuk kategori bencana, maka bisa menggunakan biaya tidak terduga (BTT).

"Sama seperti Covid-19, PMK juga masuk kategori bencana. Karena sesuai SK Gubernur masuk bencana, ya harus berani menerapkan BTT," terangnya.

Selama ini peternak mengatasi PMK dari uang pribadi mereka. Pemprov Jatim harus cepat bertindak, karena kasihan jika peternak meminjam uang yang berbunga untuk mengatasi PMK.

Baca juga: Kasus PMK Meningkat di Bali, 128 Sapi Terjangkit

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto DardakDOK. PEMPROV JATIM Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Menunggu Inmendagri

Terpisah, Plt Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menyebut Pemprov Jatim menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) 32 Tahun 2022 terkait penggeseran anggaran dari pos anggaran BTT untuk penanganan wabah PMK.

Menurut dia, Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan pengalokasiaan anggaran untuk penanganan darurat terhadap PMK.

Nantinya, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama kabupaten dan kota.

"Kami berharap segera ada instruksi yang spesifik yang memungnkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai dengan konsep kedaruratan," ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Solo Diperiksa di Tempat Penjualan

Di sisi lain, dia berharap semua pihak bersama-sama menyukseskan vaksinasi hewan yang terdampak PMK di Jatim.

Mantan Bupati Trenggalek ini berharap, sebelum Idul Adha, target vaksinasi bagi sapi perah di Jatim sudah dituntaskan.

"Sejauh ini sudah tervaksin sebanyak 180 sapi atau sekitar 51 persen dari target 364.000 vaksin," jelasnya.

Dia yakin target tersebut tercapai karena  Jatim memiliki total 950 dokter hewan dan 1.500 paramedic hewan.

"Semuanya memiliki ketrampilan untuk melakukan vaksinasi pada hewan," ucap Emil.

Hingga 3 Juli 2022, ada sebanyak 136.153 hewan ternak yang terpapar PMK di Jatim. Dari jumlah itu, sebanyak 106.663 ekor masih sakit. Sebanyak 27.721 ekor sembuh, 811 ekor mati dan 988 ekor dipotong paksa. 

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden