Pemkot Semarang Mengeluh Kekurangan Vaksin PMK

Senin, 4 Juli 2022 | 20:48 WIB
KOMPAS.com/Ist Satpol PP Kota Semarang saat sidak pedagang yang menjual hewan yang terpapar PMK. Senin (4/7/2022)

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menyebut, jumlah vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tak sebanding dengan jumlah hewan ternak.

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi luhur mengatakan, jumlah vaksin PMK masih kurang. Hal ini lantaran perbandingan jumlah kasus PMK dengan dosis yang tersedia berbanding jauh.

"Saat ini vaksin masih kurang," Kata Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Apalagi, lanjutnya, saat ini jumlah hewan ternak yang ada di kota Semarang berjumlah mencapai 16 ribu lebih. Sementara jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK kini mencapai 800 hewan.

"Jumlah kasus juga sudah mengalami peningkatan," kata dia.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging di Purworejo Belum Terpengaruh PMK

Dia mengatakan sampai saat ini capaian vaksinasi pada hewan ternak sebanyak 468 dosis. Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya hanya berkisar 200 dosis vaksin.

"Kita akan terus melakukan koordinasi untuk mengupayakan penambahan vaksin PMK," imbuhnya.

Selain soal vaksinasi, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang limbah hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK di sembarang tempat.

"Penyebaran penyakit tersebut bisa melalui limbah akibat hewan ternak yang terindentifikasi penyakit PMK," imbunya.

Dia juga meminta agar limbah-limbah hewan tidak dibuang di sungai. Hal itu sebagai antisipasi menularkan PMK melalui aliran air yang bisa terminum oleh hewan ternak sehat.

"Penularan bisa melalui air, jika air terminum oleh hewan yang lain bisa terjangkit," ungkapnya.

Tidak hanya melalui air, bahkan penyakit tersebut bisa tertular melalui rumput. Dia mencontohkan air yang membawa virus PMK bisa menempel di rerumputan.

"Jika rumput di makan, hewan ternak bisa tertular," jelasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden