Pemuda Cirebon Pasarkan Hewan Kurban di Medsos Demi Hindari PMK, Penjualan Meningkat

KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sobirin menujukan Foto dan Video yang dipakai untuk memasarkan produk, dan juga menunjukan sertifikat keterangan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirrebon Senin (4/7/2022)

CIREBON, KOMPAS.com – Adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), membuat seorang pemuda di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, memasarkan hewan kurbannya lewat media sosial.

Dia adalah Muhamad Shobirin (30), warga Desa Sampih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.

Dalam setiap unggahan di media sosial, baik foto maupun video, Shobirin selalu menulis keterangan kambing kurban dengan lengkap. Mulai dari jenis kambing, bobot, usia, sertifikat sehat, dan harga.

Baca juga: Cerita di Balik Sapi Kurban Jokowi, Ada yang Dibeli dari Siswa SMP dan Sarjana Peternakan

Menurut Shobirin, menjual hewan kurban melalui media sosial efektif untuk menarik pelanggan dan meminimalisir potensi penyebaran PMK.

Terbukti, delapan dari 12 ekor kambing miliknya sudah laku terjual dan siap dikirim ke Jakarta.

Saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya Senin (4/7/2022) sore, Shobirin sedang membersihkan sisa makanan kambing yang tercecer di lantai kandang.

Membereskan pakan kambing selalu dilakukannya setiap pagi dan sore hari. Menurutnya, kebersihan kandang harus dijaga demi kesehatan dan kenyamanan kambing.

Setelah pakan yang tercecer di lantai dibersihkan, Shobirin kembali memberikan pakan berupa rumput segar yang baru didapat dari ladang.

Dia memberikan porsi makanan kepada tiap kambing sesuai perhitungan dan kebutuhan masing-masing individu.

Shobirin juga menyiapkan air minum yang sudah dicampur vitamin agar hewan kurban tetap sehat, bugar, dan cepat membesar.

Berjualan hewan kurban di media sosial

Setelah semua aktivitas selesai dilakukan, barulah Shobirin menjual hewan ternaknya di media sosial. Dia mulai mengunggah foto dan video untuk kambing-kambing yang belum laku terjual.

Ide menjual hewan kurban melalui media sosial, kata Shobirin, untuk mendorong penjualan kambing di tengah maraknya wabah PMK.

“Hari ini sedang marak kasus PMK. Kami berusaha melakukan pencegahan dengan cara memasarkan (kambing) dilakukan menggunakan media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya,” kata Shobirin kepada Kompas.com.

Teknisnya, Shobirin mengambil foto dan membuat video kambing di kandang.

Setelah materi konten dirasa cukup, Shobirin kemudian menulis deskripsi atau informasi penjualan hewan kurban tersebut, dari jenis kambing, usia kambing, bobot, hingga harga yang ditawarkan.

Bapak satu anak ini juga membubuhkan sertifikat atau informasi sehat dari Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

Setelah semua informasi dan materi konten lengkap, Shobirin mengunggahnya di beberapa akun media sosial.

“Alhamdulillah, ada peningkatan. Sampai pembeli kita berasal dari Jakarta. Mereka beli 8 ekor dari total 12 ekor yang ada di kandang. Kambing yang belum terbeli juga sudah dalam masa penawaran,” kata Shobirin.

Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Solo Diperiksa di Tempat Penjualan

Shobirin mengaku menjaga kesehatan hewan ternaknya jauh sebelum masa kurban. Pasalnya, Shobirin bukanlah sekedar penggemukan, melainkan breeding (pembiakan) kambing.

Artinya shobirin melakukan ternak kambing dari bibit, melahirkan anak, dan lalu membesarkannya.

Sehingga tim "Santri Tani Farm" yang dimiliki Shobirin, dapat memantau kondisi kesehatan hewan dengan baik.

Shobirin menyebut, di momen menjelang Idul Adha ini, dia tidak khawatir kekurangan hewan kurban. Pasalnya, Shobirin juga berkerjasama dengan peternak-peternak di Desa Sampih, Kecamatan Susukan Lebak. Shobirin dapat memenuhi pesanan para pelanggan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden