Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Solo Diperiksa di Tempat Penjualan

Senin, 4 Juli 2022 | 22:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi hewan kurban.

SOLO, KOMPAS.com - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Solo, Jawa Tengah melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat penjualan Kawasan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) menjalang Hari Raya Idul Adha.

Sekretaris DPKPP Solo Evi Wulandari mengatakan, ada ratusan hewan kurban yang diperiksa di tempat penjualan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua hewan kurban dalam kondisi sehat.

"Di tempat penjualan di Mojosongo Alhamdulillah semuanya sehat," kata Evi di sela-sela pemeriksaan hewan kurban di Mojosongo, Jebres, Solo, Senin.

Baca juga: Masyarakat Muslim Singapura Sumbang Ribuan Hewan Kurban bagi Warga Kulon Progo dan Sekitarnya

Karena kondisinya sehat, pihaknya memberikan surat keterangan sehat kepada penjual hewan kurban.

"Kita selalu memberikan surat keterangan hasil pemeriksaan hewan tersebut. Surat ini bisa untuk di tempat penjualan, maupun nanti di tempat pemotongan," kata dia.

Evi menambahkan pihaknya telah menyiapkan 60 personel yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan di lima kecamatan.

Pemeriksaan ini meliputi tempat penjualan dan tempat penampungan seperti di masjid atau tempat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Kemudian pemeriksaan akan dilakukan pada hari H penyembeliaan kurban. Para petugas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang masih hidup maupun daging dari hewan kurban yang telah disembelih.

"Jadi dari petugas kita bekali pengetahuan tentang PMK. Ada beberapa tindakan tindakan atau persyaratan apabila ditemukan PMK pada hewan kurban. Terkait Fatwa MUI No 32 tahun 2022 apabila hewan terkena PMK masih dengan gejala yang ringan, dimana hewan tersebut masih mau makan minum maupun bisa jalan itu masih bisa dan sah sebagai hewan kurban," terang dia.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Gibran Sarankan Panitia Kirim Daging Kurban Langsung ke Rumah Warga

"Namun dari tempat penyembelihan tersebut dipersyaratkan harus ada tempat untuk merebus. Jadi untuk kepala, ekor, kaki dan jeroan harus direbus selama 30 menit," sambung dia.

Sementara apabila ditemukan ada sapi yang memiliki gejala berat, maka tidak sah untuk hewan kurban.

Menurut Evi untuk sapi yang terkonfirmasi PMK di Solo ada sebanyak 26 ekor. Dari jumlah itu 12 ekor dinyatakan sudah sembuh dari PMK. Sedangkan sisanya masih pengobatan.

"Untuk yang sudah divaksinasi sampai hari ini ada 61 ekor sapi," katanya.

Pengelola tempat penjualan hewan kurban Mojosongo, Kiswanto (65) mengatakan, hewan kurban yang dijual ada sebanyak 160 ekor sapi dan 600 ekor kambing. Semuanya sudah dipesan.

Adapun harganya bervariasi mulai dari harga Rp 19,6 juta sampai Rp 24 juta untuk satu ekor sapi. Sementara untuk kambing dijual mulai dari Rp 2,1 juta sampai Rp 4,5 juta.

"Untuk jenisnya sapi yang kita jual ada madura sama lokal. Dan kambingnya ada Jawa dan lokal," terangnya.

Mengenai maraknya PMK, jelas Kiswanto telah melakukan antisipasi. Pihaknya selalu menyemprotkan cairan disinfektan. Kemudian untuk hewan ternaknya selalu dilakukan pemeriksaan dokter hewan.

"Jadi setiap hari doker ke sini untuk memeriksa. Terus pengunjung yang ke sini untuk membeli kita semprot dulu disinfektan," ungkap dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden