Kasus PMK Meningkat di Bali, 128 Sapi Terjangkit

Selasa, 5 Juli 2022 | 12:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta Kepala Distanpangan Bali, I Wayan Sunada saat mengumumkan adanya penambahan kasus PMK di Bali pada Selasa (5/7/2022). / Yohanes Valdi Seriang Ginta

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi di Bali terus bertambah.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali mencatat terdapat 128 kasus PMK hingga Selasa (5/7/2022).

Baca juga: 337 Sapi di Lumajang Terinfeksi PMK, 5 Mati, 4 Potong Paksa

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 ekor sapi yang dilakukan stamping out atau dipotong paksa.

"Dari 128 kasus (PMK) itu dipotong bersyarat sebanyak 62 ekor (sapi). jadi yang sisanya sebanyak 66 ekor (sapi) hari ini dan besok kita tuntaskan," kata Kepala Distanpangan Bali I Wayan Sunada, saat ditemui di kantornya, Selasa.

Sunada memerinci peningkatan kasus PMK di sejumlah kabupaten dan kota di Bali. Terdapat 27 kasus PMK dari sebelumnya 24 kasus di Buleleng, Karangasem 61 kasus dari sebelumnya empat kasus, dan Bangli terdapat dua kasus PMK.

Sementara di Gianyar tak ada penambahan, tercatat 38 kasus PMK.

Kendati ada penambahan kasus, Sunada mengatakan, penyebaran PMK di Bali masih lambat, dan tetap masuk ke dalam zona hijau.

Baca juga: 63 Ekor Sapi di Bali Dilaporkan Terinfeksi PMK, Distanpangan: 55 Ekor Dipotong Paksa

Selain itu, pihaknya tetap melakukan stamping out terhadap sapi-sapi yang terinfeksi PMK. Mereka juga menyemprot cairan disinfektan secara masif di kandang milik peternak.

"Kita masih hijau kok besok sudah habis ini kita sudah komitmen untuk membersihkan (stamping out) ini," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden