Kehabisan Biaya, WN Jerman Tempati Rumah Kosong Milik Warga di Bali

Senin, 4 Juli 2022 | 19:13 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.

BADUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Bali, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial DJ (52), Senin (4/7/2022).

WNA perempuan itu diamankan karena menempati sebuah rumah kosong tanpa izin di Jalan Raya Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, WNA ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar

Dari laporan itu diketahui bahwa perempuan paruh baya ini sudah mendiami rumah kosong tersebut selama 10 hari.

"Warga di sekitar lokasi itu curiga dengan keberadaan WNA perempuan itu. Makanya dikhawatirkan terjadi sesuatu, akhirnya memilih untuk lapor ke kita," katanya.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personel untuk mengecek keberadaan WNA tersebut.

Baca juga: Terjerat Utang dan Main Kripto, Motif WN Rusia Curi Motor di Gianyar

Suryanegara mengatakan, WNA tersebut sempat menolak saat hendak diamankan petugas. Saat diperiksa, WNA ini juga menyampaikan keterangan yang berubah-ubah.

"Saat diperiksa, WNA itu tidak kooperatif. Keterangannya tidak jelas dan terus ngeles," katanya.

Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah warga dan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, Suryanegara menduga WNA ini nekat tidur di rumah kosong tersebut karena kehabisan biaya untuk pulang ke nagara asalnya.

"Dugaan awal karena kehabisan bekal. Makanya tidak ada biaya untuk menginap di hotel," katanya.

Suryanegara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan WNA beserta beberapa dokumen indentitas dan paspor ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini, WNA bersangkutan sudah di Imigrasi untuk proses pendeportasian," terangnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden