BATAM, KOMPAS.com – Satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XYB dideportasi ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan karena XYB telah menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Resmi, Bandara Hang Nadim Batam Dikelola Angkasa Pura I
Tidak itu saja, belakangan XYB juga dilaporkan atas kasus penipuan kepada warga Batam berinisial MS.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki mengatakan, deportasi ini dilakukan karena XYB melanggar hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Jadi deportasinya yang dilakukan kepada XYB yakni memiliki usaha lain di luar perusahaan tempatnya bekerja dan menyelahgunakan izin tinggal,” kata Subki, Sabtu (25/6/2022).
usaha yang dimiliki XYB, sama sekali tidak diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.
“Diketahuinya malah dari laporan masyarakat yang mengalami kerugian dari usaha yang bersangkutan,” terang Subki.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Perairan Singapura, Ternyata PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Batam