WN China Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:32 WIB
Shutterstock Ilustrasi deportasi.

BATAM, KOMPAS.com – Satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XYB dideportasi ke negara asalnya.

Deportasi dilakukan karena XYB telah menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Resmi, Bandara Hang Nadim Batam Dikelola Angkasa Pura I

Tidak itu saja, belakangan XYB juga dilaporkan atas kasus penipuan kepada warga Batam berinisial MS.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki mengatakan, deportasi ini dilakukan karena XYB melanggar hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Jadi deportasinya yang dilakukan kepada XYB yakni memiliki usaha lain di luar perusahaan tempatnya bekerja dan menyelahgunakan izin tinggal,” kata Subki, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kesaksian PMI Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Batam, Mati Mesin hingga Dihantam Gelombang

usaha yang dimiliki XYB, sama sekali tidak diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.

“Diketahuinya malah dari laporan masyarakat yang mengalami kerugian dari usaha yang bersangkutan,” terang Subki.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Perairan Singapura, Ternyata PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Batam

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden