Batal Dideportasi, WN Australia yang Panjat Pohon Sakral di Bali Pulang ke Negara Asal dengan Sukarela

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:37 WIB
Instagram Tabanan Viral WN Australia nekat memanjat pohon beringin yang disakralkan warga di pura di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.


DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SL, terpaksa mempersingkat masa liburannya di Pulau Dewata karena tersandung kasus panjat pohon beringin yang disakralkan.

Pohon itu dianggap sakral karena berada di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Ia akhirnya pulang ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 11.35 Wita.

"Yang bersangkutan berangkat pada 15 Juni 2022 dengan penerbangan JQ82 dengan tujuan Bali-Darwin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: WN Australia yang Panjat Pohon Sakral demi Konten Akan Dipulangkan, Ini Kata Imigrasi

Tedy mengatakan, SL datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masa berlakunya 30 hari.

SL diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 6 Juni 2022.

Dia terhitung hanya menikmati keindahan alam Bali selama kurang lebih 6 hari sebelum kejadian panjat pohon sakral tersebut.

"Kita perintahkan meninggalkan Indonesia jadi izin tinggalnya masih berlaku," kata dia.

Tedy menjelaskan, pihaknya tidak melakukan deportasi tapi menyuruh WNA untuk pulang secara sukarela karena tidak ada tuntutan dari desa adat setempat.

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Apalagi, WNA ini juga telah meminta maaf dan sekaligus ikut terlibat dalam upacara pembersihan (upakara guru), Senin (13/6/0222).

"Dia (SL) kalau mau tinggal masih bisa cuma kita perintahkan untuk keluar wilayah Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, warga memergoki SL sedang bertengger di atas pohon beringin yang disakralkan tersebut pada pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Akibatnya, dia diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian menyerahkan SL ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden