Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia

Jumat, 24 Juni 2022 | 14:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, saat diwawancarai seusai mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotik di halaman gedung Polda Bali pada Jumat (24/6/20222). Kompas.com/ Yohanes Valdi Sering Ginta

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Mochamad Khozin menyebut, 39 kilogram narkoba berbagai jenis yang ditemukan di sebuah vila di Jalan Dewi Sarawati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, merupakan milik Warga Negara (WN) Australia.

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap pemilik vila berinisial AAGOP (48) dan dua anak buahnya berinisial KS (35) dan KW (48).

Khozin mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan mendapati fakta baru bahwa barang terlarang tersebut milik WN Australia berinisial A (32).

Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memburu WN Australia itu di negaranya.

"Kita melaporkan ke pusat dalam hal ini Mabes, nanti di sana difasilitasi melalui Interpol ataupun Hubinter," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Kelelahan Saat Menyadap Nira, Kakek di Bali Ditemukan Pingsan Tergantung di Pohon Aren

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap bertindak sebagai penyedia tempat penampung 39 kilogram narkoba tersebut.

"Yang tiga orang (tersangka) ini hanya memfasilitasi tempatnya saja," katanya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Khozin sebelumnya, saat merilis pengungkapan kasus ini pada Selasa (12/4/2022).

Saat itu, dia menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ini. KS dan KW bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli. Sedangkan, AAGOP berperan sebagai pemilik vila dan penyedia bahan untuk meracik ekstasi sekaligus sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW.

Khozin mengatakan, WN Australia tersebut kabur dari Bali setelah polisi menangkap tiga tersangka.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden