WN Polandia di Bali Dipenjara karena Kasus Skimming, Kini Dideportasi

SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Polandia bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dia dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem dan Singaraja.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

Gawel dipenjara karena terbukti melakukan kejahatan skimming ATM di kawasan Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali.

Setelah dinyatakan bebas, pada Sabtu (19/6/2022), dia diserahkan oleh petugas Lapas Singaraja ke Kantor Imigrasi Singaraja.

Petugas kemudian mendeportasi Gawel setelah dokumen keimigrasiannya lengkap, pada Senin (20/6/2022).

"Begitu semua persyaratan administrasi terpenuhi, yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.

Baca juga: Pelita Air Buka Penerbangan ke Bandara YIA, Dirut: Fokus Bali dan Yogyakarta

Gawel diberangkatkan dengan maskapai Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.

"Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Juni 2022

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden