Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap

Senin, 4 Juli 2022 | 18:01 WIB
Think Stock Ilustrasi penangkapan


BADUNG, KOMPAS.com. - Seorang mahasiswa asal Brasil berinisial ASG (25) mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun petugas berhasil mendeteksi barang terlarang yang disembunyikan di dalam barang bawaan warga negara asing (WNA) tersebut.

Baca juga: Terlibat Perkelahian, 2 Orang yang Masih Berkerabat Tewas Mengenaskan di Buleleng

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, mengatakan, WNA tersebut ditangkap oleh petugas pada 28 Juni lalu. 

"Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus plastik klip berisi ganja," kata Darmawan dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal saat ASG tiba bandara dengan menumpangi pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali pada pukul 20.00 Wita.

Awalnya, petugas mencurigai barang bawaan ASG saat melewati pintu X-ray.

Petugas lalu memeriksa hingga menemukan empat bungkus plastik klip berisi ganja dari dalam tas milik ASG.

Baca juga: 63 Ekor Sapi di Bali Dilaporkan Terinfeksi PMK, Distanpangan: 55 Ekor Dipotong Paksa

Darmawan mengatakan, empat plastik klip berisi ganja tersebut memiliki berat 9,1 gram brutto atau 2,8 gram nett

Menurut keterangan ASG, ujar Darmawan, barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang ketika berada di Thailand.

"Sebelumnya ASG sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, ASG dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden