Tekan Penyebaran PMK, Bali Terapkan Lockdown Jelang Idul Adha

Minggu, 3 Juli 2022 | 06:16 WIB
SHUTTERSTOCK/Lucky Sperm Exotic Ilustrasi sapi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) menggelar lockdown jelang Idul Adha, untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penerapan karantina wilayah ini terjadi setelah 63 ekor sapi dinyatakan positif PMK, yakni di Kabupaten Gianyar, Buleleng, dan Karangasem.

Kadistanpangan I Wayan Sunada menyatakan, pemerintah melalui kementerian pertanian telah memerintahkan untuk memberlakukan lockdown mulai 2 Juli 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan PMK antara hewan ternak.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

"Mulai hari ini kita lakukan lockdown, sudah ada surat dari kementerian," kata dia saat ditemui di Kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan, Jalan WR Supratman, Denpasar, pada Sabtu (2/7/2022).

Ia menjelaskan, lockdown ini akan menutup lalu lintas hewan ternak dari tiga wilayah yang terdampak PMK ke kabupaten lain di Bali dan ke luar Bali.

Dengan begitu akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi hewan yang terkena PMK dan sehat.

"Lockdown itu tidak ada aktivitas keluar ternak itu. Kemudian terhadap ternak yang dikandangkan itu diperintahkan untuk diam di tempat. Tidak boleh keluar dari kandang," katanya.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada saat hari Raya Idul Adha, Sunada masih mengizinkan lalu lintas hewan antar kabupaten di Bali yang belum terdeteksi wabah PKM. Yakni, antar Kota Denpasar, Tabanan, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Badung.

Sunada mengatakan belum bisa memprediksi lockdown akan berhenti diterapkan. Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk mengembalikan Bali wilayah bebas PMK.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK, Ketua Satgas KPBS: Saya Harap Sapi yang Mati Bisa Diganti

Sunada juga memastikan, kebutuhan akan sapi untuk hari Raya Idul Adha di Pulau Dewata masih sangat tercukupi.

Ia mengatakan total kuota sapi yang dikirim keluar Bali mencapai 60 ribu ekor per tahunnya. Dari kuota tersebut, hingga saat yang masih tersisa sekitar 6 ribu ekor.

"Ternak yang kita bawa keluar 60 ribu per tahun untuk kebutuhan di dalam daerah lebih cukup itu hitung-hitungannya. Kita berani membawa keluar 60 ribu berarti kita sudah hitung untuk kebutuhan di Bali," kata dia.

Baca juga: 63 Ekor Sapi di Bali Dilaporkan Terinfeksi PMK, Distanpangan: 55 Ekor Dipotong Paksa

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 ekor sapi yang tersebar di tiga Kabupaten dinyatakan positif penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dengan rincian, 38 ekor sapi di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, 21 ekor sapi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, dan 4 ekor sapi di Rendang, Karangasem.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 ekor sapi sudah sudah dilakukan stamping out atau dipotong secara paksa.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden