Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar

Senin, 4 Juli 2022 | 18:36 WIB
KOMPAS/SUPRIYANTO Ilustrasi

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka terhadap NAWP, pemrakarsa kredit pada salah bank BUMN di Badung, Bali. NAWP ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, mengatakan, penetapan NAWP sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama 6 bulan dengan memeriksa 19 orang saksi.

"Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP," kata Imran dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Imran mengatakan, NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit pada bank BUMN sejak tahun 2015, telah melakukan penyimpangan dengan modus kredit fiktif dan topengan.

Tersangka memalsukan dokumen, baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867.

Sedangkan, kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kalipare Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

"Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden