Belasan SD di Blora Tak Dapat Peserta Didik Baru, Ini Sebabnya

Selasa, 5 Juli 2022 | 06:58 WIB
Shutterstock Ilustrasi siswa SD

BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 dari total 598 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak mendapatkan peserta didik baru (PDB).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq buka suara perihal tidak adanya peserta didik baru yang mendaftar di sejumlah sekolah tersebut.

Menurutnya, sekolah tersebut tidak mendapatkan murid baru karena memang tidak adanya sumber daya manusia yang masuk sekolah di usia tersebut.

"Memang sekarang sumbernya tidak begitu banyak, TK di sekitar situ juga sudah tidak banyak lagi," kata dia saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Blora, Senin (4/7/2022).

Baca juga: SMPN 4 Jiken Blora Disebut Tak Dapat Peserta Didik Baru, Begini Respons Kepala Sekolah

Dirinya menyebut sejauh ini pihaknya belum mempunyai solusi untuk mengatasi permasalahan itu.

"Ya memang sumbernya tidak ada, mau kita dorong ke mana, kita mau mencari sumber kemana lha memang sumbernya tidak ada, ya kita tuntaskan dulu," kata dia.

Rofiq mengungkapkan, sekolah-sekolah yang saat ini kurang jumlah siswa ataupun tidak adanya peserta didik baru yang mendaftar, karena keberhasilan program Keluarga Berencana (KB).

"Kalau dulu memang SD SD tersebut banyak muridnya, karena KB belum berhasil, makanya dulu pendirian SD inpres ada di mana-mana. Karena sekarang KB sudah berhasil, maka sumber siswa di sekitarnya menjadi berkurang," terang dia.

Baca juga: Hasil PPDB Jateng Diumumkan, 216.107 Peserta Didik Lolos Seleksi

Meskipun banyak sekolah yang bernasib demikian, pihaknya belum mempunyai rencana untuk menggabungkan sekolah yang kekurangan murid dengan sekolah lainnya.

"Menggabungkan itu tidak semudah itu ya, meskipun muridnya tidak begitu banyak tapi tidak semudah itu, kalau itu di-regrup justru anak-anak itu tidak sekolah, makanya ada kasus-kasus tertentu meskipun muridnya sedikit tetap tidak ditutup karena kalau ditutup mereka tidak sekolah, nanti juga akan menjadi persoalan untuk menuntaskan wajib belajar tidak tercapai," jelas dia.

Sekedar diketahui, dari total 598 sekolah dasar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebanyak 432 sekolah mengalami kekurangan siswa baru.

Sedangkan jumlah sekolah yang mampu mencukupi kuota siswa baru sebanyak 166 sekolah.

432 sekolah disebut kekurangan siswa karena berdasarkan standar minimal rombongan belajar per kelas, jumlah siswa minimal 20 orang.

Sementara 16 sekolah yang tidak memiliki peserta didik baru antara lain SDN 3 Karangjati, SDN 2 Kebonrejo, SDN 2 Bogorejo, SDN 2 Sendangrejo, SDN 3 Nglengkir, SDN Gayam, SDN Gembol, SDN Sarirejo, SDN 2 Nglanjuk, SDN 4 Balun, SDN Jipang, SDN 1 Japah, SDN 1 Jepon, SDN 2 Pojokwatu, SDN 2 Sendang, dan SDN 2 Sambong.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden